SPBU di Sangatta Diawasi Polisi, STNK hingga Barcode Kendaraan Diperiksa  

Jufriadi • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:24 WIB
PENGAWASAN: Personel Polsek Sangatta Utara melakukan pengawasan pengisian BBM di SPBU Kilometer 01, Jalan Poros Sangatta-Bontang, Selasa (11/8). (IST)

 
PENGAWASAN: Personel Polsek Sangatta Utara melakukan pengawasan pengisian BBM di SPBU Kilometer 01, Jalan Poros Sangatta-Bontang, Selasa (11/8). (IST)  

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sangatta, Kutau Timur  (Kutim) kini diawasi polisi. Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan barcode kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Pengawasan dilakukan di SPBU Kilometer 01 Nomor 64.753.10, Jalan Poros Sangatta–Bontang, Desa Sangatta Selatan, Selasa (12/8), serta SPBU No. 64.75304 di Jalan Yos Sudarso II, tepat di depan STC Sangatta, Senin (10/8).

Baca Juga: Impor Nonmigas Kaltim dari ASEAN Melonjak, Malaysia Naik 682 Persen

Personel kepolisian melakukan patroli dan memantau proses pengisian BBM. Pemeriksaan barcode dan STNK dilakukan untuk memastikan pengisian sesuai dengan ketentuan sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan BBM.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan proses penyaluran BBM berjalan sesuai aturan.

“Kami melakukan pengawasan langsung di SPBU, termasuk pengecekan barcode dan STNK. Ini sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun praktik pengisian BBM yang tidak sesuai aturan,” ujar AKP Bambang.

Selain pemeriksaan kendaraan, polisi juga memantau aktivitas antrean dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar mengikuti ketentuan selama berada di area SPBU.

Di SPBU Kilometer 01, kondisi antrean sempat menjadi perhatian petugas. Setelah dilakukan pengawasan, situasi kembali berjalan normal dan kondusif.

Baca Juga: DPRD Balikpapan Dorong Aturan Kendaraan Berat Naik Jadi Perda

Pengawasan juga berkaitan dengan kewajiban operator SPBU dalam menyalurkan BBM sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pihak SPBU diketahui memiliki surat pernyataan dari PT Pertamina yang memuat kewajiban operator untuk menjalankan tugas secara jujur dan disiplin.

Operator diwajibkan menyalurkan BBM berdasarkan data dan identitas kendaraan. Pengisian berulang, manipulasi, serta pengisian kepada kendaraan yang tidak sesuai ketentuan juga dilarang, termasuk penggunaan tangki modifikasi maupun jeriken tanpa izin.

Dalam pemeriksaan di lapangan, polisi juga menemukan kendaraan dengan pajak kendaraan bermotor yang tidak aktif masih dapat melakukan pengisian BBM.

"Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang diketahui memiliki pajak kendaraan bermotor tidak aktif namun masih dapat melakukan pengisian BBM," ujarnya.

Polsek Sangatta Utara menyatakan pemantauan akan terus dilakukan di sejumlah SPBU. Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak semestinya. (*)

Editor : Sukri Sikki
barcode BBM subsidi spbu pengawasan polisi