KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim) mulai diperkuat dengan sistem penanganan bersama. Salah satunya melalui pembentukan Posko Gabungan Karhutla yang dipusatkan di Kantor BPBD Kecamatan Muara Wahau, Minggu (23/8).
Posko tersebut tidak hanya menjadi tempat koordinasi ketika terjadi kebakaran. Tim gabungan juga menyiapkan pemetaan kawasan rawan, patroli hingga kesiapan peralatan pemadaman.
Baca Juga: Cari Printer untuk UMKM? Epson EcoTank L1310 dan L1350 Bisa Jadi Pilihan
Kapolsek Muara Wahau Iptu Sumartono mengatakan, keberadaan posko diperlukan agar informasi mengenai titik api dapat segera ditindaklanjuti. Koordinasi antarinstansi juga diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri saat terjadi karhutla.
“Posko gabungan ini menjadi pusat koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Kami ingin seluruh unsur dapat bergerak cepat apabila ditemukan titik api di wilayah Muara Wahau,” ujarnya, Senin (24/8).
Posko tersebut melibatkan TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, Manggala Agni, perusahaan serta masyarakat. Relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) juga masuk dalam tim terpadu yang disiapkan untuk mendukung penanganan di lapangan.
Baca Juga: Pemkab Kutai Barat Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, 490 Personel Ikuti Pelatihan Intensif
Salah satu pekerjaan awal yang dilakukan adalah memetakan wilayah yang memiliki potensi kebakaran. Informasi mengenai titik rawan maupun hotspot akan menjadi dasar dalam menentukan lokasi patroli.
Kesiapan peralatan juga menjadi perhatian. Tim melakukan inventarisasi terhadap mesin pompa air, selang, kendaraan operasional dan alat pelindung diri (APD) yang dapat digunakan jika terjadi kebakaran.
“Pemetaan wilayah rawan dan kesiapan peralatan menjadi bagian penting. Dengan data dan sarana yang tersedia, penanganan di lapangan bisa dilakukan lebih cepat dan terukur,” jelasnya.
Baca Juga: Keadilan dalam Penegakan Hukum Karhutla
Selain pemantauan, patroli terpadu akan dilakukan secara berkala di kawasan yang dinilai rawan. Tim juga menyiapkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar lahan, termasuk melalui penyebaran brosur.
Sistem pelaporan cepat turut diperkuat. Setiap informasi mengenai kemunculan titik api diharapkan bisa segera diteruskan kepada tim untuk menentukan langkah penanganan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan risiko kebakaran meluas, terutama pada kawasan yang memiliki potensi karhutla. (*)
Editor : Dwi Restu A