Plasma 20 Persen Perusahaan Sawit di Kutim Belum Tuntas, Sanksi Belum Diterapkan

Jufriadi • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 14:07 WIB
Kepala Dinas Perkebunan Kutim, Arief Nur Wahyuni.
Kepala Dinas Perkebunan Kutim, Arief Nur Wahyuni.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pemenuhan kewajiban perusahaan sawit menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat di Kutai Timur (Kutim) masih berada pada tahap pembinaan. Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim melakukan pengawasan melalui penilaian usaha perkebunan (PUP) serta penyesuaian legalitas perusahaan.

Kepala Disbun Kutim Arief Nur Wahyuni mengatakan, pembinaan terkait plasma dilakukan melalui PUP. Penilaian tersebut menjadi salah satu instrumen untuk melihat pelaksanaan usaha perkebunan.

“Pembinaan terkait plasma itu kami laksanakan dalam dua hal. Yang pertama PUP, penilaian usaha perkebunan,” ujarnya.

Melalui PUP, pemerintah melakukan penilaian terhadap perusahaan yang nantinya menentukan klasifikasi usaha perkebunan.

Baca Juga: Dari Jalan hingga Laut Dikepung Debu, Kades Sekerat Minta Pemerintah dan Perusahaan Bertindak

“Penilaian usaha perkebunan nanti akan menentukan kelas satu, dua, tiga dan kelas berikutnya. Nah, itu kita bisa masuk melalui PUP,” katanya.

Selain PUP, Disbun juga telah menyurati perusahaan terkait penyesuaian legalitas. Hal itu terutama menyangkut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan perizinan lainnya serta Hak Guna Usaha (HGU).

Penyesuaian tersebut berkaitan dengan luas lahan yang menjadi dasar penghitungan kewajiban plasma. Jika luas lahan yang dapat ditanami berubah, luas plasma juga akan disesuaikan.

Baca Juga: Lahan Seluas 5 Hektare Terbakar di Kutim, Pria Lansia Diduga Pelakunya dan Ini Ancaman Hukumannya

“Karena itu akan menentukan persentase luasan plasmanya 20 persen akan dihitung. Misalnya memang tidak bisa tertanam sekian, hanya sekian, ya sudah berarti disesuaikan,” jelasnya.

Namun, untuk perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen, langkah pemerintah daerah saat ini masih sebatas imbauan dan pembinaan melalui PUP.

“Pada saat ini masih dalam tahap imbauan. Imbauan dan kemudian PUP,” ujarnya.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, termasuk kemungkinan pencabutan izin, dia menyebut prosesnya masih berjalan.

“Saya kira kalau di peraturan itu ada, cuma masih berproses semuanya,” katanya.

Ia menambahkan, proses PUP juga melibatkan pemerintah pusat sehingga tidak seluruh tahapan berada di tingkat daerah. (*)

Editor : Duito Susanto
disbun kutim kutai timur dinas perkebunan pemkab kutim Plasma Sawit