KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai diarahkan sepenuhnya berdasarkan kompetensi dan kinerja pegawai. Pemkab Kutim menegaskan tidak ada lagi ruang bagi praktik titipan maupun permohonan personal dalam penempatan pejabat.
Kebijakan tersebut berjalan seiring penerapan manajemen talenta bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutim. Sistem ini digunakan untuk melihat kemampuan, kompetensi, serta rekam kinerja pegawai sebelum ditempatkan pada jabatan tertentu.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Rizali Hadi mengatakan, penerapan manajemen talenta membuat proses pengisian jabatan tidak lagi bergantung pada permintaan individu.
Baca Juga: Sengketa Lahan dengan Perusahaan Berlarut, Warga Rantau Pulung Minta Atensi DPR RI
“Di era kita untuk memilih manajemen talenta ini tidak ada lagi titipan-titipan ataupun permohonan personal yang menginginkan jabatan tertentu,” kata Rizali, Jumat (4/9).
Menurut dia, kinerja menjadi salah satu ukuran utama dalam mempertahankan seseorang pada jabatan yang diemban. Evaluasi dilakukan melalui sasaran kinerja pegawai (SKP), termasuk untuk pejabat struktural.
“Setiap 6 bulan atau setiap triwulan saya akan evaluasi itu. Terutama di jabatan struktural,” ujarnya.
Rizali menyebut, evaluasi tersebut dapat berujung pada perubahan posisi apabila kinerja tidak sesuai standar. Demosi bahkan dapat dilakukan tanpa harus menunggu masa jabatan tertentu.
Baca Juga: Pria 66 Tahun Diamankan Terkait Kebakaran Lahan di Sangatta Selatan
“Jika tidak memenuhi standar atau tidak memenuhi ekspektasi bisa saja terjadi demosi. Bisa saja tidak harus menunggu sekian tahun. Karena dalam jabatan itu yang bertanggung jawab adalah diri kita sendiri,” jelasnya.
Ia mengatakan, penerapan manajemen talenta mulai dijalankan Kutim tahun ini. Penempatan pegawai diarahkan sesuai kemampuan dan keahlian agar kinerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) lebih terukur.
Penilaian tersebut, lanjut Rizali, tidak hanya mempertimbangkan kelengkapan administrasi kepegawaian. Kompetensi dan keahlian menjadi bagian penting dalam menentukan pegawai yang dinilai layak mengisi jabatan fungsional maupun struktural.
Rizali mengakui penerapan manajemen talenta masih dalam tahap proses. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disebut belum memenuhi standar yang dibutuhkan sehingga masih terdapat jabatan yang belum terisi.
“Karena dari berbagai kesempatan setelah kita sosialisasikan manajemen talenta, masih banyak SKPD yang belum memenuhi standar itu. Nah, sekarang ini masih dalam proses,” ujarnya.
Pemkab Kutim menargetkan jabatan yang masih kosong, baik struktural maupun fungsional, dapat terisi setelah proses penilaian dan pemenuhan persyaratan selesai. (*)
Editor : Duito Susanto