Dayak Basap Karangan Jatuhkan Sanksi Adat kepada Pembalak Liar di Kawasan Hutan

Jufriadi • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 13:01 WIB
Masyarakat Adat Dayak Basap Karangan, Kutim, menjatuhkan sanksi adat terhadap pihak yang diduga melakukan pembalakan liar di kawasan Hutan Hak Tradisional Suku Basap. (IST)

 

 
Masyarakat Adat Dayak Basap Karangan, Kutim, menjatuhkan sanksi adat terhadap pihak yang diduga melakukan pembalakan liar di kawasan Hutan Hak Tradisional Suku Basap. (IST)    

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Masyarakat Adat Dayak Basap Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim), menjatuhkan sanksi adat terhadap pihak yang diduga melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan Hutan Hak Tradisional Suku Basap Karangan.

Sanksi tersebut diputuskan melalui sidang adat setelah masyarakat melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan pada Kamis (3/9). Dalam penindakan itu, masyarakat mengamankan sejumlah kayu olahan dan sekitar sembilan unit gergaji mesin atau chainsaw.

Baca Juga: Antrean Solar Mengular di SPBU Kutim, Wabup Mahyunadi Endus Permainan Pengetap dan Pengoplos

Tokoh Adat Dayak Basap, Decky Zulkarnain mengatakan, aktivitas tersebut terjadi di kawasan hutan yang diklaim sebagai hak tradisional masyarakat Basap. Karena itu, masyarakat memilih membuka ruang komunikasi sekaligus melakukan patroli untuk memastikan kawasan tersebut tidak kembali dirambah.

“Aktivitas illegal logging ini terjadi di kawasan hutan hak tradisional Suku Basap. Karena itu, masyarakat adat membuka ruang jeda dan komunikasi untuk melakukan penyidikan serta patroli bersama,” ujar Decky.

Baca Juga: Sembilan IPA Tirta Kencana Kurangi Operasional akibat Intrusi Air Laut

Dalam sidang adat, masyarakat memutuskan seluruh barang bukti yang diamankan ditahan selama lima tahun. Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan pertimbangan pemulihan tegakan kayu di kawasan hutan.

Namun, terdapat peluang bagi pihak pengusaha untuk mendapatkan kembali kayu hasil olahan yang diamankan. Syaratnya, mereka harus melakukan pemulihan kawasan dengan menanam kembali pohon yang telah ditebang, termasuk jenis ulin dan meranti.

“Kalau mereka sanggup mengembalikan fungsi hutan, kayu bisa dikembalikan. Kalau tidak sanggup, kayu yang sudah diamankan menjadi bagian dari sanksi adat,” jelasnya.

Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan hingga Akhir Tahun, Pemkab PPU Ajukan Tambahan Kuota Biosolar dan Pertalite

Selain itu, putusan sidang adat mewajibkan penghentian seluruh aktivitas penebangan kayu di kawasan Hutan Hak Tradisional Suku Basap Karangan.

Pihak pengusaha dan pekerja juga masih diberikan kesempatan secara terbatas untuk membersihkan sisa kayu di lokasi. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya sterilisasi kawasan dari aktivitas penebangan.

Decky menyebut dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas dan peredaran kayu dari kawasan tersebut.

Ia menduga kayu hasil penebangan dapat keluar dari wilayah Kutim hingga dipasarkan ke luar provinsi. Karena itu, masyarakat adat berencana menyampaikan laporan dan surat resmi kepada instansi terkait, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan aparat penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

“Kami minta aparat penegak hukum ikut bersinergi. Kami bergerak karena kepedulian terhadap hutan adat kami,” tegasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
Dayak Basap Karangan masyarakat adat pembalakan liar karangan kutai timur