Jembatan Lembak di Bengalon Rusak Lagi, Truk Berat Dilarang Melintas

Jufriadi • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 11:48 WIB
Titik sambungan Jembatan Lembak, Bengalon, kembali turun. Kendaraan bermuatan di atas 8 ton sementara dilarang melintas. (IST)
Titik sambungan Jembatan Lembak, Bengalon, kembali turun. Kendaraan bermuatan di atas 8 ton sementara dilarang melintas. (IST)

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Akses Jembatan Lembak di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur kini ditutup sementara untuk kendaraan angkutan bermuatan berat di atas 8 ton. Kebijakan darurat ini diambil setelah salah satu pangkal jembatan kembali mengalami penurunan struktur tanah dan bantalan.

Sebelumnya, titik amblas pada sambungan jembatan tersebut sempat ditambal darurat menggunakan pelat besi. Namun, tingginya intensitas lalu lintas kendaraan berat membuat titik kerusakan kembali turun dan dinilai sangat membahayakan para pelintas jalan.

Baca Juga: ASN Kubar Wajib Jadi Teladan Tertib Pajak Kendaraan, Bapenda Buka Layanan Konsultasi

Kapolsek Bengalon AKP Helmi Septi Saputro menerangkan, langkah penyekatan muatan ini mutlak dilakukan demi mencegah kerusakan jembatan yang lebih parah. Selain itu, faktor keselamatan para pengguna jalan menjadi pertimbangan utama kepolisian dan instansi terkait.

"Jembatan untuk sementara tidak boleh dilalui armada dengan muatan melampaui 8 ton. Risiko keruntuhan konstruksi dan keselamatan masyarakat di jalan jauh lebih utama," terang AKP Helmi.

Ia pun meminta para sopir dan pengelola angkutan logistik untuk berlapang dada mematuhi aturan tersebut. Selama masa pembatasan berlangsung, truk yang melebihi kapasitas dilarang keras memaksakan diri melintasi badan jembatan.

Aturan tonase ini merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 19 ayat (2) huruf c ditegaskan bahwa ruas jalan kelas III hanya dapat menampung Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.

Ketetapan ini diperkuat lewat Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024 mengenai penataan kelas jalan yang mulai diberlakukan pada 28 Oktober 2024 lalu. Pemerintah memiliki wewenang penuh dalam memasang rambu pembatasan kelas jalan demi kelancaran dan keselamatan bersama.

Helmi menegaskan, aparat kepolisian tidak berniat menghambat roda perekonomian maupun kelancaran arus barang di kawasan Bengalon. Kebijakan ini murni tindakan antisipasi awal agar jembatan tidak terputus total sebelum pengerjaan perbaikan menyeluruh direalisasikan.

Masyarakat dan para pelaku usaha juga diminta bersabar menunggu realisasi penanganan permanen. Dari hasil koordinasi di Kantor Kecamatan Bengalon, proyek renovasi total struktur Jembatan Lembak baru direncanakan masuk dalam Tahun Anggaran 2027 mendatang.

Menunggu waktu penanganan tersebut, aparat Polsek Bengalon akan rutin berpatroli serta bersiaga di lapangan. Pengawasan ketat bakal dilakukan guna menjaring armada nakal yang tetap nekat melanggar batas tonase.

Pihak kepolisian turut mengingatkan perusahaan angkutan di sekitar area Bengalon agar memperketat kontrol muatan armada masing-masing. Ketaatan terhadap kapasitas tonase menjadi kunci utama agar infrastruktur jalan publik tidak rusak sebelum waktunya.

"Keselamatan warga adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai kelalaian menjaga beban muatan justru memicu musibah yang jauh lebih besar," pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
bengalon kutai timur jembatan polsek ditutup sementara