Gampang Bikin Legalitas! DPMPTSP Kutim Jemput Bola Pengurusan NIB UMKM Hingga ke Kecamatanad

Jufriadi • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 18:35 WIB
Kepala DPMPTSP Kutim Novian Prananta.
Kepala DPMPTSP Kutim Novian Prananta. (Jufriadi/KP)

SANGATTA - Pengurusan legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kutai Timur (Kutim) mulai didekatkan ke masyarakat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim menyiapkan layanan jemput bola untuk membantu pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Langkah tersebut dilakukan karena masih ada masyarakat yang kesulitan menggunakan layanan perizinan berbasis digital. Terutama saat harus mengakses dan mengisi data melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Kutim Novian Prananta mengatakan, pelayanan langsung diperlukan agar kendala teknis tidak menjadi penghambat masyarakat dalam mengurus legalitas usahanya. “Tidak semua pelaku usaha terbiasa dengan sistem digital. Karena itu, ketika mereka datang atau kami temui di lapangan, petugas bisa langsung mendampingi prosesnya,” ujar Novian.

Menurutnya, pendampingan bukan berarti seluruh proses pengurusan dilakukan petugas. Masyarakat tetap diarahkan memahami tahapan pendaftaran sehingga ke depan dapat mengurus kebutuhan perizinannya secara mandiri.

a

“Kami bantu dari awal, kemudian kami jelaskan tahapannya. Harapannya setelah memahami prosesnya, mereka bisa mengurus sendiri tanpa harus memakai jasa orang lain,” katanya. Layanan jemput bola tersebut menyasar sejumlah wilayah kecamatan. Petugas DPMPTSP turun langsung untuk memberikan pelayanan sekaligus menyampaikan informasi mengenai pentingnya memiliki NIB bagi pelaku usaha.

Program ini masih dijalankan secara bertahap. Kecamatan dipilih sebagai salah satu titik pelayanan karena menjadi lokasi aktivitas banyak pelaku UMKM yang selama ini harus mengakses layanan pemerintahan dari pusat kabupaten.

Novian menambahkan, NIB tidak hanya berkaitan dengan administrasi usaha. Legalitas tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menata data pelaku usaha sekaligus membuka akses terhadap berbagai program yang membutuhkan identitas usaha. “Jadi bukan hanya membuat NIB selesai, tetapi masyarakat juga harus memahami kegunaannya. Legalitas ini penting untuk keberlanjutan usaha mereka,” tuturnya. (adv/riz)

Editor : Muhammad Rizki
umkm kutim Pengurusan NIB DPMPTSP Kutim pemkab kutim