Bupati Kutim Minta Aset Tanah Pemkab Jelas, Persoalan Lahan Masih Muncul di Lapangan

ADV • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 12:20 WIB
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Timur 2026 di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Selasa (29/9). (Jufriadi/KP)
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Timur 2026 di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Selasa (29/9). (Jufriadi/KP)    

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diminta memastikan seluruh aset berupa tanah memiliki legalitas dan administrasi yang jelas. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan ketika lahan pemerintah digunakan untuk pembangunan.

Benner Pemkab Kutim

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, persoalan pertanahan masih cukup banyak ditemukan di lapangan. Selain sengketa hak atas tanah antara masyarakat dan perusahaan, persoalan juga muncul terkait batas lahan hingga penggunaan tanah oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Ardiansyah saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Timur 2026 di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Selasa (29/9).

Baca Juga: DPRD PPU Soroti Polemik Pengelolaan Pasar Petung, Dorong Evaluasi Menyeluruh dan Peningkatan PAD  

Menurut dia, Pemkab Kutim perlu memiliki data yang jelas mengenai lahan yang menjadi aset daerah. Termasuk memastikan status tanah yang sudah memiliki kepastian hukum maupun yang masih dalam proses penyelesaian.

“Saya minta tanah mana saja yang dimiliki pemerintah, mana yang sudah selesai dan mana yang belum dari sisi keabsahan tanah. Kita punya lahan, punya tanah dan harus selesai,” ujarnya.

Ardiansyah juga menyoroti masih adanya masyarakat yang mempersoalkan lahan yang hendak digunakan pemerintah untuk pembangunan. Bahkan, kata dia, terdapat wilayah yang sampai dihentikan atau dipasangi portal oleh masyarakat.

“Sampai saat ini juga masyarakat masih ada yang mengatakan menyetop bahkan mungkin memportal wilayah-wilayah yang ingin dibangun oleh pemerintah,” katanya.

Baca Juga: DPRD Balikpapan Soroti Kasus Pengembang, Pemkot Janji Tertibkan Izin Perumahan

Karena itu, kepastian hukum atas aset tanah pemerintah dinilai penting agar proses pembangunan tidak kembali terkendala persoalan kepemilikan maupun administrasi.

Ardiansyah secara khusus meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terutama bagian aset, memastikan lahan-lahan milik Pemkab Kutim memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, penataan aset tidak hanya berkaitan dengan pengamanan barang milik daerah. Tertib administrasi juga diperlukan agar pemerintah memiliki dasar yang kuat ketika menggunakan lahan untuk berbagai kebutuhan pembangunan.

Di sisi lain, persoalan pertanahan juga masih berkaitan dengan hak masyarakat. Ardiansyah menyebut pemerintah kerap menerima keluhan mengenai sengketa lahan dengan perusahaan maupun persoalan batas kepemilikan.

Ia berharap Gugus Tugas Reforma Agraria dapat mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara lebih terkoordinasi. Termasuk memberikan kepastian hukum terhadap lahan permukiman maupun lahan usaha masyarakat. (adv)

Editor : Sukri Sikki
ardiansyah sulaiman aset pertanahan pemkab kutim