KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kutim, Rabu (30/9).
Nota penjelasan Bupati Kutim dibacakan Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim Idham Cholid. Dalam penyampaiannya, Pemkab Kutim memaparkan sejumlah perubahan dalam struktur pendapatan dan belanja daerah pada rancangan perubahan APBD 2026.
Pendapatan daerah diusulkan meningkat dari Rp5,763 triliun menjadi Rp6,408 triliun. Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp644,36 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya.

“Dengan demikian, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp644.362.903.559,00,” kata Idham saat membacakan nota penjelasan.
Baca Juga: Antrean SPBU Meluber ke Jalan, Hiswana Migas Minta Pemkot Samarinda Terapkan Sistem Kupon
Tak hanya pendapatan, belanja daerah juga mengalami perubahan. Anggaran belanja yang sebelumnya sebesar Rp5,738 triliun diusulkan meningkat menjadi Rp6,427 triliun.
Idham menjelaskan, perubahan APBD disusun dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan anggaran serta perubahan proyeksi pendapatan daerah. Penyesuaian juga memperhatikan kebutuhan program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran.
“Pemerintah daerah berupaya memastikan agar alokasi anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif dan terarah, dengan memperhatikan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan, kemampuan keuangan daerah, serta waktu pelaksanaan yang tersedia sampai dengan akhir tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Menurut Idham, rancangan perubahan APBD tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati Pemkab Kutim bersama DPRD Kutim.
“Rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026 yang kami sampaikan pada hari ini merupakan penjabaran lebih lanjut atas perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur,” tuturnya.
Baca Juga: Desalinasi Air Laut Jadi Opsi, Bappelitbang PPU Siapkan Kajian
Selanjutnya, rancangan perubahan APBD tersebut akan dibahas bersama DPRD Kutim. Pembahasan dilakukan untuk memperoleh persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)
Editor : Ery Supriyadi