KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kutai Timur (Kutim) menyepakati Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (30/9) malam. Dalam rancangan yang disepakati, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 6,408 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp 6,427 triliun. Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 19,42 juta.
Baca Juga: Tiga Pria Diduga Berboncengan Tiga Curi Meteran PDAM
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto. Penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 44,422 juta yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 25 miliar. Dengan demikian, pembiayaan neto mencapai Rp 19,42 juta dan digunakan untuk menutup defisit anggaran. Proyeksi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun berkenaan ditetapkan nihil.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam pandangan akhirnya mengatakan, penyesuaian anggaran tetap diarahkan pada enam prioritas pembangunan daerah. Mulai infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan pangan.
Baca Juga: Tiga Pria Diduga Berboncengan Tiga Curi Meteran PDAM
“Penyesuaian ini tetap diarahkan kepada enam prioritas pembangunan daerah,” kata Ardiansyah.
Dia menyebut pembahasan Perubahan APBD 2026 berlangsung dinamis. Pembahasan dimulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), kemudian dilanjutkan dengan pembahasan angka dan nilai anggaran antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Menurutnya, proses pembahasan tersebut membutuhkan waktu cukup panjang. Namun seluruh tahapan akhirnya dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, malam hari ini kita telah menyelesaikan tahapan-tahapan terakhir terkait dengan perubahan anggaran dengan disepakatinya rancangan Perda APBD Perubahan menjadi Perda APBD Perubahan,” ujarnya.
Setelah persetujuan bersama, rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran Perubahan APBD akan disampaikan kepada gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi.
Baca Juga: RUU LLAJ Terbaru: Ojol Punya Payung Hukum, Pelanggar ODOL Terancam Pidana Berat
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti Pemkab bersama DPRD sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ardiansyah menegaskan, persetujuan bersama tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan anggaran yang telah disepakati dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami menyadari bahwa persetujuan bersama ini merupakan awal dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan manfaat anggaran bagi masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Dugaan Aniaya Pacar, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam
Pemkab dan DPRD selanjutnya akan mengawal pelaksanaan Perubahan APBD 2026 setelah seluruh tahapan evaluasi dan penetapan selesai. (*)
Editor : Dwi Restu A