SANGATTA - Penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau belum menemukan titik temu. Pemerintah Kutim memilih membawa persoalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah upaya penyelesaian di tingkat provinsi belum menghasilkan kesepakatan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, Pemkab Kutim sebelumnya telah menerima solusi tata ruang yang ditawarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2023. Menurutnya, solusi tersebut dinilai dapat menjadi jalan keluar terhadap persoalan batas wilayah yang selama ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999.
Namun, penyelesaian tersebut kembali menemui kendala setelah Pemkab Berau menolak draf yang diajukan Pemprov Kaltim. Ardiansyah menjelaskan, persoalan utama terletak pada penerapan kaidah tata batas. Menurut dia, batas yang tercantum dalam UU 47/1999 masih bersifat makro sehingga perlu diperinci melalui aturan teknis berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Manubar. Ardiansyah menyebut penerapan batas secara kaku berdasarkan UU 47/1999 berpotensi membuat aliran Sungai Manubar terbagi ke dalam dua wilayah.
"Itu tidak mungkin. Sungai Manubar itu sepenuhnya (full) masuk di Kutim. Masa ada batas wilayah Kutim dengan Kutim? Ini yang kita luruskan," ujarnya. Dalam pembahasan tata ruang provinsi, Pemkab Kutim disebut telah menerima konsekuensi berupa berkurangnya sejumlah wilayah. Namun, kesepakatan tidak tercapai setelah pihak Berau menolak draf tersebut.
Menurut Ardiansyah, pembahasan batas wilayah semestinya tidak diarahkan pada pembagian luasan lahan. Persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan kaidah tata batas yang jelas.
"Ini bukan persoalan menawarkan lahan sekian, bukan. Ini adalah kaidah tata batas, bukan lahan," tegasnya. Dengan belum tercapainya kesepakatan di tingkat provinsi, Pemkab Kutim akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kemendagri. Kutim berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian mengenai batas wilayah kedua daerah berdasarkan kaidah batas alam, termasuk watershed atau daerah aliran air dan punggung gunung.
Ardiansyah menegaskan, penetapan batas wilayah membutuhkan aturan teknis yang memperjelas ketentuan dalam undang-undang. Dengan dibawanya persoalan tersebut ke pemerintah pusat, Kutim berharap sengketa tapal batas dapat segera memperoleh kepastian hukum. "Karena yang kita khawatirkan perbatasan ini tidak segera selesai, nanti terjadi gesekan di lapangan," pungkasnya. (adv/riz)