Ulat bernama ilmiah Hyblaea puera ini merupakan serangga dari familia Lepidoptera yang dikenal sebagai hama pohon jati.
Ciri ulat jati, tubuh cokelat dengan motif garis berwarna kuning di masing-masing sisinya dan memiliki panjang sekitar 3,5 sentimeter. Serangga ini biasanya muncul pada saat pergantian musim, dari kemarau ke hujan.
Daun jati merupakan makanannya. Ulat jati bisa menggerogoti seluruh bagian lunak dari daun jati hingga menyisakan urat dan tulang daun.
Saat memasuki fase kepompong, ngengat tersebut akan berjatuhan ke tanah sebagai bagian dari siklus hidupnya.
Nah, pada momen inilah biasanya warga akan berburu ulat jati dengan cara memungut dari tanah untuk dijual ataupun dikonsumsi sebagai sumber protein.
Cara mengolah ulat ini, biasanya dengan digoreng bersama bawang putih dan garam. Di beberapa daerah, ulat jati disajikan dengan cara ditumis, sayur lodeh, sayur asem-asem, balado, rempeyek, keripik, hingga rica-rica.
Kepompong ulat jati memiliki rasa gurih yang khas. Namun, untuk beberapa orang, mengonsumsi serangga ini dapat menyebabkan alergi.
Lantas, bagaimana dengan hukum memakan ulat jati, halal atau haram?
Dilansir dari YouTube Al-Bajah TV, Prof KH Yahya Zainul Ma'arif Lc MA PhD atau yang dikenal dengan Buya Yahya menuturkan, ulat merupakan jenis makanan yang tidak boleh dikonsumsi.
“Urusan ulat-ulat di dalam Mazhab Kitab Imam Syafi'i dan Jumhur Mazhab Imam Syafi'I, Mazhab Hambali, Mazhab Hanafi, ulat adalah jenis makanan yang tidak boleh dikonsumsi,” terang Buya Yahya.
Menurut pendakwah asal Blitar, Jawa Timur, ini binatang yang boleh dikonsumsi tanpa disembelih hanyalah belalang dan ikan.
Sebab, matinya kedua jenis hewan ini tidak akan menjadi bangkai. Sedangkan hewan lain yang mati tanpa disembelih, akan menjadi bangkai.
“Selain daripada ikan dan belalang, maka karena tidak disembelih akan menjadi bangkai,” terang pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini.
Buya Yahya menambahkan, mayoritas ulama sepakat bahwa tidak boleh mengonsumsi hewan yang menjadi bangkai karena hukumnya haram.
“Jumhur ulama mengatakan enggak boleh kita makan yang demikian itu, maka hukumnya haram,” tutur Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, ulat dapat dikonsumsi jika berada di dalam sesuatu yang halal. Misalnya, ulat tersebut berada di dalam apel, maka boleh hukumnya memakan apel berbarengan dengan ulatnya.
Namun, jika dikonsumsi ulat murni tanpa ada yang lainnya, maka jumhur ulama engatakan tidak enggak boleh.
“Tapi tidak boleh Anda pilah ulatnya, Anda taruh dipiring, lalu Anda sendokin sendiri, enggak boleh. Jadi ini ulama mengatakan begitu,” jelas Buya Yahya. (*)
Editor : Almasrifah