KALTIMPOST.ID-Desember merupakan bulan yang disukai karena merupakan bulan terakhir setiap tahun.
Bulan Desember biasanya dipersiapkan dengan baik karena banyak lembaga atau instansi yang menjadikan periode ini sebagai evaluasi sekaligus merencanakan tahun depan.
Desember juga identik dengan bulan untuk menghabiskan libur hingga tahun baru tiba. Nah, kapan libur bulan Desember?
Jadwal libur ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Bersama.
Masing-masing surat keputusan tersebut dengan nomor 236, nomor 1 , dan nomor 2 tahun 2024.
Pada Desember 2024 terdapat Hari Libur Nasional pada Rabu 25 Desember 2024 yakni Hari Kelahiran Yesus Kristus.
Kemucian cuti bersama ditetapkan pada Kamis 26 Desember 2024.
Dengan demikian long weekend pada Desember jatuh pada pekan keempat dimulai dari tanggal 25, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2025.
Meski demikian kebijakan libur kembali kepada setiap instansi atau lembaga masing-masing.
Sementara itu, Sesuai Kalender Pendidikan tahun ajaran 2024/2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, libur semester ganjil ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko