Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Zakat Fitrah dan Utang, Mana yang Harus Dibayar Lebih Dulu? Ini Kata Para Ulama

Dwi Puspitarini • Sabtu, 22 Maret 2025 | 09:28 WIB
Ilustrasi. Zakat fitrah wajib, tapi bagaimana jika punya utang?
Ilustrasi. Zakat fitrah wajib, tapi bagaimana jika punya utang?

KALTIMPOST.ID, Ramadan hampir berakhir, dan setiap Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebelum Idulfitri.

Tapi, bagaimana jika seseorang juga punya utang yang harus segera dibayar? Mana yang lebih penting, melunasi utang atau membayar zakat fitrah dulu?

Jawaban dari pertanyaan ini ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan setiap orang harus memahami situasinya sebelum mengambil keputusan.

Yuk, simak pembahasan lengkapnya agar tidak salah langkah dalam menunaikan kewajiban ini!

 Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Lewat QRIS, Sah atau Tidak? Cek Penjelasannya!

Haruskah Zakat Fitrah Dibayar jika Punya Utang?

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim, termasuk anak-anak hingga orang dewasa.

Namun, bagaimana jika seseorang memiliki utang yang cukup besar atau sudah jatuh tempo? Ternyata, para ulama memiliki dua pandangan utama dalam hal ini:

  1. Pendapat yang Mendahulukan Utang

Sebagian ulama berpendapat bahwa utang harus dibayar terlebih dahulu jika sudah jatuh tempo dan wajib dilunasi. Dasarnya adalah perkataan Utsman bin Affan RA:

“Barang siapa yang memiliki tanggungan, segeralah ia membayar utangnya sehingga kalian dapat memperoleh harta kalian dan mengeluarkan zakat dari harta itu.”

Jika seseorang tidak memiliki cukup uang untuk membayar zakat setelah melunasi utangnya, maka kewajiban zakat bisa gugur.

  1. Pendapat yang Memprioritaskan Zakat

Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban zakat tetap harus ditunaikan meskipun seseorang memiliki utang.

Rasulullah SAW tidak pernah mensyaratkan bebas dari utang sebelum membayar zakat, sehingga hal ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat tetap berlaku.

Jika utang bersifat jangka panjang dan tidak harus segera dilunasi, maka zakat lebih diutamakan.

Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat selama jumlah harta yang dimiliki masih mencapai nishab.

Selain itu, jika kewajiban zakat sudah datang lebih dulu sebelum seseorang memiliki utang, maka zakat tetap harus dikeluarkan.

Kesadaran dan kebesaran hati dalam membayar zakat sangat diperlukan, karena zakat bukanlah beban yang akan membuat seseorang jatuh miskin.

Dengan hanya 2,5% dari harta yang telah mencapai nishab selama satu tahun, seorang Muslim dapat menjalankan kewajiban ini tanpa harus merasa terbebani.

Jika seseorang memiliki utang tetapi masih mampu membayar zakat, maka sebaiknya ia tetap menunaikannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah agama dan kepedulian terhadap sesama.

Bagaimana Cara Menentukan Prioritasnya?

Keputusan membayar zakat atau melunasi utang tergantung pada kondisi keuangan masing-masing. Agar tidak salah langkah, ikuti panduan ini:

Bayar Utang Dulu Jika:

Jika utang sudah jatuh tempo dan wajib segera dilunasi, maka pembayarannya harus diprioritaskan.

Apalagi jika membayar zakat terlebih dahulu justru membuat utang tidak bisa dilunasi tepat waktu.

Selain itu, jika setelah melunasi utang seseorang tidak lagi memiliki harta yang mencukupi untuk berzakat, maka kewajiban zakat pun bisa gugur.

 Baca Juga: Cara Mudah Bikin Kartu Ucapan Idul Fitri yang Anti Pasaran, Gratis!

Bayar Zakat Dulu Jika:

Jika utang yang dimiliki bersifat jangka panjang dan belum harus dibayarkan dalam waktu dekat, maka pembayaran zakat tetap bisa didahulukan.

Terlebih jika setelah membayar zakat, seseorang masih memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhannya.

Selain itu, jika tidak ada kondisi mendesak yang mengharuskan utang segera dilunasi, maka kewajiban zakat tetap perlu ditunaikan sesuai waktunya.

Jangan Sampai Salah Memilih!

Baik zakat fitrah maupun utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi mana yang harus didahulukan tergantung pada situasi seseorang.

Jika utang sudah jatuh tempo dan harus segera dilunasi, maka utang menjadi prioritas utama.

Namun, jika pembayaran utang masih bisa ditunda sementara zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum Idulfitri, maka zakat harus didahulukan.

Jadi, pastikan kamu memahami kondisimu sendiri sebelum mengambil keputusan. Semoga Ramadan kali ini menjadi momen keberkahan bagi kita semua! ***

Editor : Dwi Puspitarini
#utang #kewajiban zakat #Bayar zakat atau utang dulu #Zakat fitrah saat punya utang