KALTIMPOST.ID, Menjelang Lebaran, tradisi berbagi uang baru kepada anak-anak dan sanak saudara menjadi kebiasaan yang dinanti-nanti.
Selain menukarkan uang melalui bank, jasa penukaran uang pecahan kecil seperti Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000 marak ditemui di pinggir jalan hingga pusat perbelanjaan.
Jasa ini dinilai lebih praktis dan tanpa antrean panjang. Namun, ada satu pertanyaan besar yang perlu diperhatikan, yaitu apakah bisnis jasa tukar uang dengan selisih nominal diperbolehkan dalam Islam?
Sebagian besar penyedia jasa penukaran uang menerapkan selisih harga. Misalnya, seseorang menukarkan uang Rp 1.000.000 tetapi hanya menerima Rp 900.000 dalam pecahan baru. Selisih Rp 100.000 dianggap sebagai biaya jasa.
Baca Juga: Warganet Kesulitan Tukar Uang Baru, Pria Ini Malah Pamer Tumpukan Uang Baru! BI Langsung Buka Suara
Buya Yahya, ulama terkemuka, menegaskan bahwa praktik ini tergolong riba. "Jika di dalam serah terimanya adalah memberikan uang lama Rp 1 juta kemudian diberikan uang baru Rp 900.000, maka ini ada riba karena ada selisih Rp 100.000. Riba nukar uang lama dengan uang baru dan ada selisihnya itu riba dan dosa di hadapan Allah," ujar Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.
Meskipun seseorang menerima perbedaan nominal tersebut dengan sukarela, tetap saja hal ini termasuk dalam kategori riba. "Meskipun ia rela, rela nggak rela urusannya riba," tegasnya.
Baca Juga: Dua Sholat yang Paling Berat bagi Orang Munafik, Ini Penjelasannya!
Bagaimana Cara agar Jasa Tukar Uang Menjadi Halal?
Meskipun demikian, ada cara agar bisnis jasa penukaran uang tetap halal. Menurut Buya Yahya, transaksi harus dilakukan secara terpisah antara penukaran uang dan biaya jasa.
"Ini uang satu juta, tolong tukar dengan satu juta. Nanti baru kita memberikan lebih, lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya," kata Buya Yahya.
Ia menambahkan bahwa akad harus dipisahkan dengan jelas. "Adapun bagaimana dia bekerja, dia bekerja, ya berikan uang itu satu juta ditukar satu juta. Tinggal berkata ‘Pak, uang jasanya dong saya kan nukar’, jadi selesai serah terima. Baru ada transaksi lain untuk uang jasa."
Dengan cara ini, transaksi menjadi halal karena tidak ada unsur riba dalam penukaran uang, dan biaya jasa diberikan dalam akad terpisah.
Baca Juga: Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadhan? Ini Penjelasannya!
Hati-Hati, Jangan Sampai Jatuh ke Dalam Riba!
Jasa penukaran uang menjelang Lebaran memang memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Namun, jika dilakukan dengan cara yang salah, bisa jatuh ke dalam praktik riba yang diharamkan dalam Islam.
Buya Yahya pun mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam menjalankan transaksi keuangan.
"Makanya ini ada banyak amal baik yang dilakukan tanpa disadari masuk wilayah maksiat. Maksudnya kan dia mau dengan uang baru mau dikasihkan hadiah ke anak kecil Rp 5 ribuan, bagus-bagus, ini senang menyenangkan orang. Tetapi caranya dengan riba, dapat dosa, pahalanya belum tentu mampu untuk menutup dosanya," tutupnya.
Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami hukum transaksi agar tidak terjerumus dalam riba.
Jika ingin menukarkan uang baru, pastikan akadnya sesuai syariat agar tetap mendapatkan keberkahan di hari raya. ***
Editor : Dwi Puspitarini