KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN –Uang Panai selama ini dikenal sebagai bagian penting dari adat pernikahan Bugis-Makassar. Namun tak sedikit pasangan yang akhirnya gagal menikah hanya karena nominal Uang Panai’ yang dianggap terlalu tinggi dan memberatkan pihak laki-laki.
Baru-baru ini, rumah di Dusun Embo Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto diamuk massa pada 5 April 2025.
Mereka meluapkan amarah lantaran sang anak pemilik rumah yang bernama Miko tak kunjung memberikan uang panai' sebesar Rp 100 juta kepada keluarga calonnya, dan membatalkan lamaran secara sepihak.
Bahkan pernah terjadi kasus tragis di Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada 2019, ketika sepasang kekasih nekat mengakhiri hidup mereka karena nominal uang panai' yang mereka tawarkan ditolak oleh pihak keluarga.
Fenomena ini memunculkan banyak pertanyaan: Apakah Uang Panai adalah bentuk harga diri perempuan? Apakah adat ini benar-benar harus dipenuhi meskipun memberatkan?
Menurut para pakar budaya dan hukum Islam, pandangan seperti itu adalah bentuk penyalahartian terhadap makna asli Uang Panai.
Baca Juga: Tips Jaga Silaturahmi biar Hubungan Tetap Akrab meski Lebaran Telah Usai
Bukan Harga Perempuan, Tapi Bentuk Penghargaan
Uang panai sebenarnya adalah simbol keseriusan dan penghormatan sekaligus kerja keras dari pihak laki-laki kepada calon istri dan keluarganya. Dalam budaya Bugis-Makassar, pemberian ini dimaksudkan untuk membantu biaya pernikahan, yang umumnya melibatkan banyak tamu dan rangkaian adat.
Namun kini, tradisi ini mulai mengalami pergeseran. Nilai Uang Panai’ sering ditentukan oleh hal-hal yang tidak relevan dengan makna adat, seperti:
- Pendidikan tinggi calon mempelai perempuan
- Gelar akademik atau jabatan
- Status sosial keluarga
- Garis keturunan bangsawan
- Bahkan penampilan fisik
Kondisi ini memunculkan tekanan ekonomi pada pihak laki-laki, hingga tak jarang membuat hubungan kandas sebelum ke pelaminan.
Pandangan Islam: Tidak Wajib, Tapi Boleh Dilakukan
Dalam pandangan Islam, yang diwajibkan dalam pernikahan adalah mahar, bukan Uang Panai’. Uang Panai’ masuk dalam kategori adat, yang dibolehkan (mubah) selama tidak memberatkan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan bahkan telah mengeluarkan Fatwa Nomor 02 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa:
- Uang Panai’ boleh diberikan sebagai bagian dari adat
- Tidak boleh memaksa atau memberatkan calon pengantin
- Tidak boleh dijadikan penghalang untuk menikah
- Harus berdasarkan kesepakatan bersama dan musyawarah
Baca Juga: Singapura Punya Bank Otak Pertama di Asia Tenggara, Harapan Baru Lawan Penyakit Degeneratif
Pentingnya Edukasi dan Pemahaman Ulang
Penelitian terbaru dari IAIN Parepare yang ditulis oleh Rizkyanti, Putri Ayu Ramadhani, dan Al Fitrah Maharanny (2024) menyatakan bahwa perlu ada edukasi budaya kepada generasi muda dan masyarakat luas agar Uang Panai’ tidak lagi disalahartikan.
Uang Panai bukan transaksi, bukan harga diri perempuan, tetapi bentuk penghormatan sosial. Nilainya bisa dibicarakan, bahkan disesuaikan
Mereka juga mendorong peran tokoh agama, tokoh adat, dan media untuk meluruskan pemahaman yang keliru di masyarakat.
Dengan demikian, Uang Panai bukanlah penghalang cinta, kecuali jika dimaknai dengan cara yang salah. Ia seharusnya menjadi simbol kesiapan, bukan ajang gengsi. Ketika nominal menjadi segalanya, maka adat berubah fungsi — dari perekat, menjadi pemisah.(*)
Editor : Thomas Priyandoko