Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan Para Ulama

Hernawati • Selasa, 27 Mei 2025 | 14:33 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban.

KALTIMPOST.ID, Perayaan Idul Adha tak lama lagi. Perayaan yang dikenal dengan Hari Raya Kurban ini diperingati umat muslim setiap tahunnya.

Menjelang perayaannya, berbagai pertanyaan seputar ibadah kurban mulai bermunculan di tengah masyarakat.

Pertanyaan yang terkadang muncul saat pelaksanaan kurban adalah apakah boleh melaksanakan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Dalam pelaksanaannya, umat Islam menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing atau domba bertujuan mendekatkan diri kepada Allah.

Sebagaimana penyembelihan hewan kurban ini memiliki sejarah yang dalam, di mana perayaan ini berasal dari kisah Nabi Ibrahim yang bersedia menyembelih putranya Nabi Ismail sebagai bentuk pengorbanan dan ketaatan pada Allah SWT.

Lantas, terkait pelaksanaan kurban ini, apakah boleh berkurban dan bagaimana hukumnya kurban yang disembelih untuk orang yang meninggal dunia?

Seperti dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), bahwa mayoritas ulama dari berbagai mazhab, kurban untuk orang wafat diperbolehkan selama ia tidak mengabaikan kewajiban kurban untuk dirinya sendiri.

“Selama tidak meninggalkan kewajiban berkurban atas diri sendiri, maka berkurban untuk orang tua atau kerabat yang meninggal dunia adalah sah dan bernilai pahala,” ujar para ulama.

Menurut Mazhab Syafi’I dan Hanbali, kurban untuk orang yang telah wafat diperbolehkan bila sebelumnya ada wasiat dari almarhum.

Adapun Mazhab Hanafi berpendapat, meski tanpa wasiat kurban tetap diperbolehkan asal niat tersebut ditujukan sebagai sedekah bagi orang yang meninggal.

Nabi Muhammad SAW, kata sebagian para ulama, pernah berkuban untuk umatnya, termasuk yang telah meninggal dunia. Jadi hal tersebut menjadi landasan bahwa kurban untuk orang yang meninggal bukanlah amalan yang tertolak.

Adapun tata cara melaksanakan kurban untuk orang yang meninggal serupa dengan pelaksanaan kurban biasa. Namun, terdapat poin penting yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan ajaran Islam.

Cara Berkurban untuk Orang yang Meninggal

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melaksanakan kurban, terutama untuk orang yang wafat:

  1. Pemilihan Hewan Kurban yang Sesuai

Pilihlah hewan yang sehat, cukup usia, dan memenuhi syarat sah kurban sesuai syariat agar pelaksanaan kurban bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

  1. Niat yang Jelas

Pastikan niat kurban ditujukan untuk orang yang telah wafat. Niatnya bisa dilafalkan saat menyembelih atau disampaikan dalam hati.

  1. Distribusi Daging Kurban

Dalam membagikan daging kurban mengikuti aturan umum seperti, diberikan kepada yang membutuhkan, kerabat, dan juga boleh dikonsumsi oleh pihak yang berkurban.

  1. Bila Berdasarkan Wasiat

Bila berdasarkan wasiat dari almarhum, seluruh bagian daging harus disedekahkan dan tidak boleh dikonsumsi oleh ahli waris atau keluarganya.

Editor : Hernawati
#hukum kurban untuk orang meninggal #ibadah kurban #idul adha #berkurban #hewan kurban