KALTIMPOST.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggaungkan pentingnya pendidikan antikorupsi sebagai bagian resmi dari kurikulum nasional.
Panduan sudah disiapkan, pelatihan guru sudah dirancang. Namun, agar semua itu bisa berjalan menyeluruh, KPK butuh Peraturan Presiden (Perpres).
“Secara jangka panjang, KPK ingin ada Perpres (Peraturan Presiden) sendiri terkait pendidikan antikorupsi. Kami butuh payung hukum yang lebih kuat dari atas supaya ke bawah semakin lancar,” ujar Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Sabtu (7/6/2025).
Selama ini, pendidikan antikorupsi memang sudah diupayakan masuk melalui berbagai nota kesepahaman dan kolaborasi antar kementerian.
Namun, tanpa Peraturan Presiden (Perpres) khusus, implementasinya masih setengah hati dan belum merata di seluruh daerah.
Padahal, menurut Wawan, “Nota Bersama itu untuk memperkuat kami dan stakeholder terkait untuk bersama-sama menindaklanjuti secara teknis”.
Langkah KPK tak sendiri. Ada enam kementerian strategis yang diajak bersinergi, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian PPN/Bappenas, hingga Kementerian Koordinator PMK.
Kolaborasi ini jadi fondasi penting agar kurikulum antikorupsi tak sekadar slogan, tapi benar-benar diterapkan dari PAUD hingga perguruan tinggi.
Mengutip dari situs kpk.go.id yang diakses Sabtu (7/6/2025), Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan, “Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendidikan dan pencegahan. Pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini”.
KPK bahkan telah menyiapkan buku panduan pendidikan antikorupsi yang disesuaikan dengan tiap jenjang pendidikan.
Para guru juga siap dilatih agar nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab bisa diinternalisasi dalam proses belajar-mengajar.
Baca Juga: Dilema setelah SMA, Kerja Dulu atau Kuliah? Pahami Dulu 4 Pertimbangan Ini agar Tak Menyesal Nanti
“Kami sudah membuat panduan untuk sekolah, bekerja sama dengan pakar dan akademisi (tentang) bagaimana (menjalankan) pendidikan antikorupsi baik di pendidikan dasar dan tinggi,” jelas Wawan.
Sementara itu, Kemendikdasmen sudah menyediakan lebih dari 700 referensi pembelajaran antikorupsi dan terus memperkuat pemanfaatannya di kelas.
“Ini tinggal memperkuat bagaimana materi-materi tersebut betul-betul bisa digunakan oleh guru untuk proses pembelajaran,” kata Suharti, Sekjen Kemendikdasmen.
Meski 83% daerah telah memiliki regulasi pendidikan antikorupsi, tantangan masih besar.
Mulai dari belum adanya standar kompetensi pengajar, kurangnya monitoring, hingga keterbatasan data dan anggaran.
Di perguruan tinggi, praktik koruptif bahkan masih ditemukan, terutama dalam penyaluran bantuan pendidikan.
“Banyak sasaran-sasaran yang tidak tepat, apalagi ada kampus-kampus yang proses pendidikannya tidak berjalan tapi tetap menerima KIP. Sehingga pendidikan antikorupsi ini menjadi penting untuk terus diperkuat di sektor pendidikan,” ujar Lindung Saut Maruli Sirait dari Kemendiktisaintek. ***
Editor : Dwi Puspitarini