Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kisaran Honor Debt Collector dari Rp 5 Juta Hingga Rp 20 Juta Sekali Tarik Aset

Ari Arief • Minggu, 23 November 2025 | 15:00 WIB

Ilustrasi pinjaman online alias pinjol.
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Profesi penagih utang, atau yang dikenal sebagai debt collector, memiliki potensi penghasilan yang cukup menggiurkan. Sama seperti profesi lainnya, besaran upah yang diterima sangat bergantung pada kualitas rekam jejak kinerja serta kesepakatan yang dibuat dengan perusahaan pemberi kerja.

Budi Baonk, seorang Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan leasing kendaraan di Indonesia, mengungkapkan bahwa mekanisme pembayaran kepada debt collector ditentukan melalui perjanjian dengan perusahaan leasing.

Komisi atau honorarium untuk penarikan aset leasing disepakati saat perusahaan leasing mengeluarkan surat kuasa kepada perusahaan jasa penagihan eksternal. Menurut Budi Baonk, kisaran imbalan (fee) yang berlaku biasanya berada di rentang Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

"Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta," jelas Budi seperti dikutip kembali pada Minggu (23/11/2025).

Budi menambahkan, besaran fee ini dipengaruhi oleh jenis unit yang berhasil diamankan. Sebagai contoh, mobil keluaran terbaru akan dihargai lebih tinggi dibandingkan dengan unit produksi lama. Selain itu, nilai bayaran juga dapat bervariasi berdasarkan entitas bisnis debt collector itu sendiri, di mana track record perusahaan menjadi variabel penentu utama.

Baca Juga: DPR Desak Otoritas Jasa Keuangan Cabut Aturan Penagihan Utang Lewat Debt Collector

Regulasi dan Batasan Penagihan Utang

Profesi penagih utang telah diizinkan dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22 Tahun 2023 mengenai penyelenggara jasa keuangan.

Namun, POJK tersebut secara tegas mengatur kewajiban penyelenggara jasa keuangan (PJK) untuk memastikan proses penagihan dilakukan sesuai dengan norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, PJK wajib menjamin bahwa penagihan tidak boleh melibatkan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen, dan intimidasi berlebihan atau dilakukan secara terus menerus.

Batasan Waktu dan Tempat

Penagihan harus dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu dan tempat yang ditentukan hanya diperbolehkan jika telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi (akrab disapa Kiki), mengingatkan konsumen untuk tidak hanya menuntut hak perlindungan, tetapi juga bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran mereka.

Baca Juga: Diperas dan Diancam Debt Collector, Lapor Hotline Kapolda, Jatanras Bergerak

"Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa," kata Kiki.

Jika konsumen menghadapi kendala pembayaran, Kiki menyarankan agar mereka proaktif mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Meskipun keputusan restrukturisasi sepenuhnya menjadi hak perusahaan keuangan, inisiatif konsumen sangat dianjurkan.

"Tapi daripada dicari-cari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," tambahnya.

OJK juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang dinilai nakal atau memiliki itikad buruk dalam menyelesaikan kewajiban kreditnya. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito, secara tegas menyatakan: "OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal."

(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#honor #debt colecctor #penagih utang