KALTIMPOST.ID, Cek NIK KTP terdaftar pinjol kini menjadi langkah yang semakin penting di era digital.
Banyak masyarakat baru menyadari identitasnya dipakai untuk mengajukan pinjaman online setelah menerima tagihan atau mendapati riwayat kredit bermasalah.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP adalah data pribadi yang seharusnya dijaga ketat.
Namun di tengah maraknya layanan keuangan berbasis daring, celah penyalahgunaan data masih ada.
Dalam sejumlah kasus, hanya dengan bermodal NIK dan data dasar, seseorang bisa mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Baca Juga: Kopi dengan Rasa Vertigo, Mengintip Rahasia Kafe Ekstrem di Guizhou yang Viral ke Seluruh Dunia
Mengapa Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol Itu Penting?
Pinjaman online atau pinjol menawarkan proses cepat dan praktis. Namun, sebagian layanan masih memiliki sistem verifikasi yang belum sepenuhnya ketat.
Akibatnya, korban sering tidak mengetahui bahwa namanya telah digunakan untuk mengakses fasilitas pinjaman. Dampaknya bisa serius:
- Muncul tagihan yang tidak pernah diajukan
- Riwayat kredit menjadi buruk
- Sulit mengakses layanan keuangan resmi di kemudian hari
Untuk mencegah risiko tersebut, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan.
SLIK adalah sistem yang mencatat informasi riwayat kredit masyarakat di lembaga keuangan resmi.
Baca Juga: Hindari Lilitan Pinjol dengan Mengenal Dana Darurat Sebagai Penyelamat Ekonomi Sulit
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol Secara Online Lewat SLIK OJK
Pengecekan secara online dapat dilakukan melalui layanan iDebku dari OJK. Prosesnya relatif mudah dan bisa dilakukan dari rumah.
Langkah-Langkah Cek Online
- Akses situs resmi iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku.
- Pilih menu Pendaftaran di halaman utama.
- Isi formulir yang tersedia, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, hingga kode verifikasi.
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.
- Klik Selanjutnya.
- Unggah dokumen pendukung seperti:
- Foto KTP
- Foto diri
- Foto diri sambil memegang KTP
- Klik Ajukan Permohonan.
- Simpan nomor pendaftaran yang diberikan.
- Pantau status permohonan melalui menu Status Layanan.
- Hasil iDeb akan dikirimkan melalui email dalam waktu sekitar satu hari kerja.
Melalui laporan tersebut, Anda dapat melihat apakah ada pinjaman yang tercatat atas nama Anda.
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol Secara Offline di Kantor OJK
Bagi yang ingin datang langsung, pengecekan juga bisa dilakukan secara tatap muka di kantor OJK terdekat.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk perseorangan:
- Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA)
- Surat kuasa jika diwakilkan
Untuk permohonan atas nama orang yang telah meninggal:
- Fotokopi identitas
- Surat keterangan kematian
- Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga atau ahli waris
Untuk badan usaha:
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian dan perubahan terakhir
- Identitas pengurus
- Surat kuasa jika diperlukan
Petugas OJK akan memproses permohonan sesuai dokumen yang diserahkan. Hasilnya tetap dikirim melalui email.
Baca Juga: Bansos Bisa Hilang Mendadak, Kemensos Kini Pantau Transaksi Judi Online KPM
Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Disalahgunakan?
Jika dari hasil SLIK ditemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera:
- Hubungi perusahaan pinjaman terkait
- Laporkan ke OJK
- Simpan seluruh bukti komunikasi
- Pertimbangkan membuat laporan ke pihak kepolisian
Semakin cepat ditangani, semakin kecil risiko kerugian lanjutan.
Edukasi dan Kewaspadaan Jadi Kunci
Melakukan cek NIK KTP terdaftar pinjol bukan berarti Anda sedang bermasalah. Justru ini adalah bentuk perlindungan diri.
Beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data:
- Jangan sembarangan membagikan foto KTP
- Hindari mengunggah KTP di media sosial
- Pastikan hanya mengakses layanan keuangan resmi dan terdaftar OJK
- Rutin memantau riwayat kredit melalui SLIK
Kesadaran terhadap keamanan data pribadi kini menjadi bagian penting dari literasi keuangan.
Jangan menunggu sampai ada tagihan datang. Pastikan identitas Anda tetap aman dan tidak digunakan tanpa izin. ***
Editor : Dwi Puspitarini