Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mulai Hari Ini 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah, Ini Aturan Lengkapnya

Uways Alqadrie • Rabu, 1 Juli 2026 | 12:58 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan mekanisme baru dalam registrasi kartu SIM prabayar. Terhitung mulai 1 Juli 2026, setiap masyarakat yang membeli dan mengaktifkan nomor seluler baru diwajibkan menjalani verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah.

Ketentuan tersebut diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai upaya memperkuat perlindungan identitas digital masyarakat.

Sekaligus menekan penyalahgunaan nomor telepon yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, kejahatan siber, hingga tindak kriminal berbasis digital.

Baca Juga: Bukan Cuma Mahal, DPR Beberkan 3 Penyebab 10 Persen Peserta Lolos PTN Emoh Daftar Ulang

Sebelumnya, registrasi nomor seluler hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Dalam aturan terbaru, data tersebut harus dipadukan dengan pencocokan wajah pemilik identitas melalui sistem biometrik yang terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Melalui sistem tersebut, calon pelanggan cukup memasukkan data kependudukan, kemudian melakukan pemindaian wajah menggunakan perangkat yang tersedia. Selanjutnya, sistem akan mencocokkan wajah pengguna dengan data resmi yang tersimpan di Dukcapil.

Apabila hasil verifikasi sesuai, nomor dapat langsung diaktifkan. Sebaliknya, jika data tidak cocok, registrasi akan ditolak atau pengguna diminta menjalani proses verifikasi lanjutan.

Komdigi menyebut kebijakan ini diberlakukan karena masih ditemukan berbagai kasus penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM. Tidak sedikit nomor telepon yang didaftarkan menggunakan data kependudukan milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Dengan penerapan teknologi pengenalan wajah, peluang penggunaan identitas palsu maupun pencurian data untuk mengaktifkan nomor baru diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Registrasi dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi yang disediakan operator seluler, mulai dari aplikasi, situs resmi, gerai layanan, hingga pusat pelayanan pelanggan. Dengan demikian, masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke gerai operator.

Pemerintah juga memastikan sistem verifikasi biometrik telah dilengkapi teknologi liveness detection, yaitu fitur yang mampu mengenali wajah asli sehingga tidak mudah dikelabui menggunakan foto, video, maupun rekayasa digital lainnya.

Teknologi tersebut diklaim menjadi lapisan keamanan tambahan dalam proses validasi identitas pelanggan.

Sementara itu, pelanggan yang telah memiliki nomor aktif sebelum 1 Juli 2026 belum diwajibkan mengikuti registrasi ulang. Meski demikian, Komdigi mendorong pengguna lama melakukan verifikasi biometrik secara sukarela.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui apabila terdapat nomor lain yang terdaftar menggunakan identitas mereka tanpa izin. Jika ditemukan penyalahgunaan, pelanggan dapat segera mengajukan pemblokiran kepada operator terkait.

Komdigi juga menegaskan operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Data wajah hanya digunakan dalam proses pencocokan identitas dengan sistem Dukcapil dan tidak menjadi basis data milik operator.

Baca Juga: Program Vokasi Daihatsu Cetak Local Champion, Tokoh Binaannya Diakui Pemprov Jabar

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap keamanan ekosistem digital nasional semakin meningkat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang memanfaatkan nomor telepon anonim untuk menjalankan aksi penipuan maupun tindak pidana lainnya.

Editor : Uways Alqadrie
#registrasi SIM card #verifikasi wajah SIM card #komdigi #telkomsel #xl