KALTIMPOST.ID, Hari ini, 23 Juli 2026, bertepatan dengan momen istimewa, peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026.
Memasuki peringatan yang ke-42, Kemen PPPA telah menerbitkan Pedoman Hari Anak Nasional 2026 sebagai acuan resmi pelaksanaan kegiatan di seluruh Indonesia.
Dokumen tersebut menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga organisasi masyarakat, dalam menyelenggarakan peringatan Hari Anak Nasional 2026.
Dalam Pedoman Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Kemen PPPA memuat berbagai informasi penting yang menjadi dasar pelaksanaan HAN tahun ini.
Beberapa materi yang dijelaskan di dalamnya meliputi tujuan penyelenggaraan Hari Anak Nasional, tema dan makna tema HAN 2026, logo beserta filosofi logo Hari Anak Nasional 2026.
Tercantum juga mengenai panduan teknis penyelenggaraan kegiatan dan sasaran pelaksanaan mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan.
Pedoman tersebut disusun agar seluruh rangkaian kegiatan peringatan Hari Anak Nasional memiliki arah yang sama, sekaligus memperkuat kampanye pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.
Link Download Pedoman Hari Anak Nasional 2026
Untuk memastikan dokumen yang digunakan valid, masyarakat disarankan mengakses link resmi Pedoman Hari Anak Nasional 2026.
Dokumen pedoman yang dirilis KemenPPPA dapat diunduh melalui link Pedoman Hari Anak Nasional 2026 berikut: KLIK DISINI
Sejarah Hari Anak Nasional
Dilansir dari Pedoman Hari Anak Nasional 2026, Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984.
Penetapan tanggal tersebut bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28B ayat (2), ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengamanatkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk melalui peringatan Hari Anak Nasional.
Melalui momentum tersebut, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak anak.
Mulai dari hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak memperoleh perlindungan, hingga hak berpartisipasi sesuai usia dan tahap perkembangannya. (*)
Editor : AlmasrifahSumber : Kemenpppa