KALTIMPOST.ID - Cara mengurus BPJS bayi baru lahir menjadi informasi penting yang perlu diketahui setiap orang tua. Pendaftaran tidak boleh ditunda karena pemerintah menetapkan batas waktu maksimal 28 hari sejak bayi dilahirkan agar kepesertaan segera aktif.
Dengan cara mengurus BPJS bayi baru lahir yang benar, bayi dapat langsung memperoleh perlindungan kesehatan sejak hari pertama tanpa masa tunggu. Hal ini penting mengingat bayi membutuhkan pemeriksaan rutin, imunisasi, hingga penanganan medis apabila sewaktu-waktu mengalami gangguan kesehatan.
Selain menjamin akses layanan kesehatan, BPJS bayi baru lahir juga membantu orang tua menghindari beban biaya pengobatan yang bisa muncul secara tiba-tiba. Karena itu, memahami prosedur pendaftaran BPJS bayi menjadi langkah yang sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah proses persalinan selesai.
Baca Juga: Sudah Tidur 8 Jam tapi Tetap Lelah? Mungkin Ini Penyebabnya yang Gak Kamu Sadari
Mengapa BPJS Bayi Baru Lahir Perlu Segera Diurus?
Bayi termasuk kelompok yang membutuhkan perhatian kesehatan sejak awal kehidupan. Sistem kekebalan tubuhnya masih berkembang sehingga lebih rentan terserang penyakit.
Melalui BPJS Kesehatan, bayi dapat memperoleh berbagai layanan, mulai dari imunisasi dasar, pemeriksaan tumbuh kembang, pengobatan penyakit umum, hingga perawatan di rumah sakit apabila memang diperlukan sesuai indikasi medis.
Semakin cepat kepesertaan diaktifkan, semakin cepat pula bayi memperoleh perlindungan kesehatan tanpa harus khawatir dengan biaya pelayanan medis.
Ada Batas Waktu Pendaftaran yang Perlu Diperhatikan
Sesuai ketentuan yang berlaku, bayi wajib didaftarkan paling lambat 28 hari setelah lahir.
Apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu tersebut, orang tua tetap diwajibkan membayar iuran sejak tanggal kelahiran bayi. Dalam kondisi tertentu, keterlambatan juga dapat menimbulkan kewajiban membayar denda sesuai aturan yang berlaku, terutama apabila peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam masa tertentu setelah kepesertaan aktif.
Karena itu, mengurus BPJS bayi sedini mungkin menjadi langkah yang lebih aman agar tidak menambah beban biaya keluarga.
Dokumen Pendaftaran Disesuaikan dengan Jenis Kepesertaan Orang Tua
Persyaratan syarat BPJS bayi berbeda tergantung status kepesertaan orang tua.
Bagi peserta PBI, umumnya diperlukan kartu JKN-KIS ibu, surat keterangan lahir, serta Kartu Keluarga. Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), dokumen yang dibutuhkan antara lain kartu JKN-KIS orang tua, surat keterangan lahir, Kartu Keluarga, serta NIK bayi apabila usianya sudah lebih dari tiga bulan.
Sementara peserta mandiri atau PBPU perlu menyiapkan kartu JKN-KIS orang tua, surat keterangan lahir atau akta kelahiran, Kartu Keluarga, rekening autodebit, serta formulir autodebit yang telah dilengkapi.
Baca Juga: Pria Sulit Punya Anak? Program Hamil Tak Kunjung Berhasil? Dokter Ungkap 4 Penyebabnya
Cara Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir Secara Online
Kini cara mengurus BPJS bayi baru lahir dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN sehingga orang tua tidak harus datang ke kantor BPJS.
Prosesnya cukup sederhana. Setelah masuk ke aplikasi menggunakan akun orang tua, pilih menu pendaftaran peserta, kemudian isi data bayi sesuai surat keterangan lahir. Selanjutnya pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama, masukkan alamat email, lalu simpan data.
Bagi peserta mandiri, kepesertaan akan aktif setelah pembayaran iuran pertama berhasil dikonfirmasi oleh sistem.
Pendaftaran Juga Bisa Dilakukan di Kantor BPJS
Selain melalui aplikasi, masyarakat masih dapat melakukan daftar BPJS bayi secara langsung di kantor BPJS Kesehatan.
Orang tua cukup membawa dokumen asli beserta salinannya. Setelah data diverifikasi petugas, peserta akan menerima nomor kepesertaan. Untuk peserta mandiri, aktivasi dilakukan setelah pembayaran iuran pertama selesai.
Layanan pendaftaran juga tersedia di sejumlah Mal Pelayanan Publik maupun Mobile Customer Service BPJS pada lokasi tertentu.
Berapa Besar Iuran BPJS Bayi?
Besaran iuran BPJS bayi mengikuti kelas kepesertaan orang tua.
Saat ini tarif yang berlaku meliputi kelas III sebesar Rp42.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan, dan kelas I Rp160.000 per bulan.
Pembayaran dilakukan setiap bulan sesuai jadwal agar status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan tetap dapat digunakan kapan saja.
Manfaat yang Diperoleh Setelah Kepesertaan Aktif
Setelah terdaftar sebagai peserta aktif, bayi berhak memperoleh berbagai layanan kesehatan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Layanan tersebut meliputi imunisasi dasar, pemeriksaan tumbuh kembang, pengobatan penyakit umum, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi bila diperlukan, hingga rawat inap berdasarkan indikasi medis dan sistem rujukan yang berlaku.
Dengan kepesertaan aktif, orang tua memiliki perlindungan finansial apabila bayi membutuhkan penanganan medis sewaktu-waktu.
Jangan Lupa Perbarui Data Bayi
Apabila saat pendaftaran bayi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), orang tua perlu segera memperbarui data setelah NIK diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pembaruan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga.
Melengkapi data kependudukan tepat waktu penting agar status kepesertaan tetap aktif dan tidak mengalami kendala saat menggunakan layanan kesehatan.***
Editor : Dwi Puspitarini