Hei, Merokok Sambil Berkendara! Abu Rokok Anda Bisa Bikin Orang Lain Celaka

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:15 WIB
Ilustrasi. Pengendara sepeda motor merokok saat berkendara di jalan raya. Kebiasaan tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain. (ChatGPT)
Ilustrasi. Pengendara sepeda motor merokok saat berkendara di jalan raya. Kebiasaan tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain. (ChatGPT)

KALTIMPOST.ID - Masih banyak pengendara sepeda motor maupun kendaraan bermotor yang merokok saat berkendara.

Kebiasaan tersebut bukan sekadar mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat mengurangi konsentrasi pengemudi dan membahayakan pengguna jalan lain.

Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai rendahnya kesadaran dan empati menjadi salah satu alasan kebiasaan ini masih sering ditemukan.

Baca Juga: LPEM UI Ungkap 5 Jurusan yang Banyak Ditemukan di Kalangan Pengangguran S1

Merokok Saat Berkendara Bisa Ganggu Konsentrasi

Menurut Djoko, merokok ketika mengemudikan kendaraan dapat mengganggu kendali fisik pengendara karena salah satu tangan digunakan untuk memegang rokok. Asap yang dihasilkan juga berpotensi mengganggu pandangan dan membuat mata perih.

"Selain itu, gumpalan asapnya dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih, sementara abu atau bara apinya berisiko mencederai pengendara lain di belakang serta memicu kebakaran," kata Djoko, dilansir dari detikoto, Selasa (11/8/2026).

Risiko tersebut semakin besar bagi pengendara sepeda motor yang berada di belakang. Abu atau bara rokok yang terlempar dapat mengenai mata dan mengganggu penglihatan. Kondisi itu berpotensi membuat pengendara kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan.

Djoko juga mengingatkan bahwa pengendara yang merokok dapat mengalami penurunan kemampuan untuk merespons keadaan darurat, misalnya ketika harus melakukan pengereman secara tiba-tiba.

Baca Juga: Nekat Bakar 25 Hektare Lahan Gambut demi Kebun Sawit, Warga Pelalawan Diciduk Polisi

"Aktivitas merokok saat mengemudi membawa dampak buruk bagi keselamatan jalan. Bagi pengendara itu sendiri, respons refleks akan melambat ketika harus mengambil tindakan darurat seperti mengerem mendadak. Sementara bagi pengguna jalan lain, abu maupun bara rokok yang terlempar ke belakang riskan mengenai mata pengendara motor lain, memicu iritasi serius hingga ancaman kecelakaan fatal," ujar Djoko, dilansir dari detikoto, Selasa (11/8/2026).

Kebiasaan tersebut sebenarnya juga memiliki konsekuensi hukum. Pengendara yang merokok hingga mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Kesadaran dan Pengawasan Masih Menjadi Tantangan

Meski aturan sudah tersedia, kebiasaan merokok saat berkendara masih sulit dihentikan. Djoko menyebut sebagian pengendara menganggap aktivitas tersebut sebagai hal biasa, terutama ketika perjalanan jauh atau menghadapi kemacetan.

"Banyak pengendara menganggap merokok sambil menyetir atau naik motor hanyalah kegiatan biasa untuk mengusir kantuk atau kebosanan, tanpa menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang. Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain," ucap Djoko.

Selain persoalan kesadaran, penegakan aturan juga menghadapi kendala. Petugas tidak selalu mudah menghentikan pengendara yang sedang bergerak, sementara kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum tentu dapat menangkap aktivitas merokok secara jelas.

"Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih fokus pada pelanggaran seperti helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Abu rokok atau rokok yang dipegang terkadang sulit tertangkap jelas oleh kamera jalanan," ujarnya.

Djoko menilai kebiasaan merokok juga berkaitan dengan ketergantungan terhadap rokok. Keinginan untuk merokok ketika perjalanan jauh atau terjebak kemacetan membuat sebagian pengendara tetap melakukannya meskipun mengetahui risikonya.

Untuk mengurangi kebiasaan tersebut, Djoko mendorong penegakan hukum yang lebih efektif, termasuk operasi tertib lalu lintas secara berkala. Pemanfaatan teknologi dan laporan masyarakat juga dapat dikembangkan untuk membantu menemukan pengendara yang membahayakan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Polwan Digerebek Suami Sesama Polisi di Kos, Polda Maluku Ungkap Hasil Pemeriksaan Propam

"Di samping itu, dapat menyisipkan materi bahaya merokok saat berkendara ke dalam ujian teori dan praktik pembuatan SIM," katanya.

Djoko menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan petugas di jalan. Kesadaran pengendara untuk mempertimbangkan keselamatan orang lain juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman.

"Mengubah kebiasaan ini tidak bisa hanya mengandalkan polisi di jalan raya. Kombinasi antara penegakan hukum berbasis teknologi dan pembangunan rasa empati antar-pengguna jalan adalah kunci utama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua orang," pungkas Djoko.***

Editor : Dwi Puspitarini
Sumber : detik.com
merokok saat berkendara bahaya merokok pengendara merokok etle kecelakaan lalu lintas