Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kamera ETLE Makin Banyak, Cek Pelanggaran yang Paling Sering Kena Tilang

D
Penulis: Dwi Puspitarini❯
Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Pengendara diimbau mematuhi aturan untuk menghindari tilang elektronik.
Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Pengendara diimbau mematuhi aturan untuk menghindari tilang elektronik.

Advertisement

KALTIMPOST.ID - Penegakan hukum melalui ETLE atau tilang elektronik kini semakin luas diterapkan di berbagai daerah. Dengan dukungan kamera pengawas di sejumlah ruas jalan, berbagai pelanggaran lalu lintas dapat direkam secara otomatis sebagai dasar penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan.

Penerapan ETLE dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus efektivitas penegakan hukum. Melalui sistem ini, proses penindakan tidak lagi bergantung pada pemeriksaan langsung di lapangan karena bukti pelanggaran telah terdokumentasi secara elektronik.

Meski proses penindakannya dilakukan secara digital, besaran denda tilang tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena itu, pengendara tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan selama berada di jalan.

Advertisement

Daftar Pelanggaran yang Berisiko Kena ETLE

Berikut sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

·         Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM): denda maksimal Rp1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

Advertisement

·         Memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan: denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

·         Tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

·         Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan: denda maksimal Rp250 ribu.

·         Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan: denda maksimal Rp500 ribu.

·         Mobil tidak dilengkapi ban cadangan, dongkrak, serta perlengkapan P3K: denda maksimal Rp250 ribu.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pakai Kaca Spion Motor Cuma Satu Bisa Kena Tilang, Ini Aturan Hukum dan Dendanya

Pakai Kaca Spion Motor Cuma Satu Bisa Kena Tilang, Ini Aturan Hukum dan Dendanya

Spion motor ternyata tak boleh dipasang sembarangan. Ada aturan yang wajib diketahui pemotor agar tak berujung tilang di jalan.

5 Pelanggaran Lalu Lintas Sering Terjadi dan Besaran Dendanya

5 Pelanggaran Lalu Lintas Sering Terjadi dan Besaran Dendanya

Simak 5 pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara beserta sanksi denda dan aturan hukumnya agar aman di jalan.

Operasi Patuh Mahakam 2026 Dimulai, Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi

Operasi Patuh Mahakam 2026 Dimulai, Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi

Operasi Patuh Mahakam 2026 berlangsung 8–21 Juni dengan fokus sembilan pelanggaran prioritas. Penindakan didominasi sistem ETLE dan edukasi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer