Kamera ETLE Makin Banyak, Cek Pelanggaran yang Paling Sering Kena Tilang

KALTIMPOST.ID - Penegakan hukum melalui ETLE atau tilang elektronik kini semakin luas diterapkan di berbagai daerah. Dengan dukungan kamera pengawas di sejumlah ruas jalan, berbagai pelanggaran lalu lintas dapat direkam secara otomatis sebagai dasar penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan.
Penerapan ETLE dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus efektivitas penegakan hukum. Melalui sistem ini, proses penindakan tidak lagi bergantung pada pemeriksaan langsung di lapangan karena bukti pelanggaran telah terdokumentasi secara elektronik.
Meski proses penindakannya dilakukan secara digital, besaran denda tilang tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena itu, pengendara tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan selama berada di jalan.
Daftar Pelanggaran yang Berisiko Kena ETLE
Berikut sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
· Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM): denda maksimal Rp1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
· Memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan: denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
· Tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
· Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan: denda maksimal Rp250 ribu.
· Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan: denda maksimal Rp500 ribu.
· Mobil tidak dilengkapi ban cadangan, dongkrak, serta perlengkapan P3K: denda maksimal Rp250 ribu.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




