
KALTIMPOST.ID, Keselamatan saat berkendara di jalan raya tidak hanya dipengaruhi oleh kelincahan mengemudi, tetapi juga oleh tingkat kedisiplinan terhadap aturan lalu lintas. Sayangnya, berbagai bentuk pelanggaran masih marak ditemui, mulai dari nekat melanggar lampu pengatur lalu lintas hingga sibuk menggunakan gawai saat memegang kemudi.
Meskipun sering dianggap sepele, kebiasaan buruk ini menyimpan potensi bahaya besar yang mengancam keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Selain memperbesar risiko kecelakaan fatal, tindakan melanggar aturan lalu lintas juga berisiko mendatangkan sanksi berupa denda finansial hingga hukuman penjara.
Melansir informasi dari laman resmi Daihatsu pada Rabu (4/11/2026), berikut lima jenis pelanggaran lalu lintas yang tergolong paling sering dilakukan oleh para pengguna jalan.
- Melompati Lampu Merah
Aksi menerobos lampu merah masih menjadi pemandangan yang kerap dijumpai. Beragam alasan mendasari tindakan ini, seperti merasa terburu-buru, kondisi jalan yang tampak sepi, hingga enggan tertahan di persimpangan.
Padahal, titik persimpangan merupakan area yang sangat rawan benturan karena menjadi tempat bertemunya arus kendaraan dari pelbagai arah. Pengendara mestinya memahami bahwa nyala lampu kuning merupakan isyarat untuk menurunkan kecepatan dan bersiap berhenti, bukan malah menancap gas.
Aturan hukum menegaskan bahwa tindakan melanggar rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat diancam sanksi denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan.
- Mengabaikan Penggunaan Sabuk Pengaman
Kesadaran memakai sabuk keselamatan (seatbelt) masih tergolong rendah di kalangan pengemudi mobil. Banyak pengendara menyepelekan piranti ini ketika hanya menempuh jarak pendek atau saat terjebak kemacetan.
Padahal, insiden kecelakaan dapat terjadi kapan saja tanpa memandang durasi maupun jarak tempuh. Sabuk pengaman berfungsi vital menahan tubuh pengemudi agar tidak terlempar saat terjadi benturan keras, sekaligus memaksimalkan kinerja sistem keselamatan pendukung seperti kantung udara (airbag).
Pengemudi yang terbukti tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dijatuhi denda maksimal Rp250.000 atau hukuman kurungan paling lama satu bulan.
- Memacu Kendaraan Melampaui Batas Kecepatan
Kondisi jalanan yang lengang sering kali memancing pengendara untuk menginjak pedal gas lebih dalam melebihi batas aman yang ditentukan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




