Cara Mudah Urus QR Code MyPertamina untuk Mobil Bekas

Ilmidza • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 15:05 WIB
Cara mengurus QR code BBM saat beli mobil bekas. (Marketive/Pinterest)
Cara mengurus QR code BBM saat beli mobil bekas. (Marketive/Pinterest)

KALTIMPOST.ID, Membeli mobil bekas terkadang menyisakan kendala teknis saat pemilik baru ingin mendaftarkan kendaraannya untuk mendapatkan QR Code BBM subsidi MyPertamina. Salah satu masalah yang paling sering ditemui adalah munculnya notifikasi "Nopol Sudah Terdaftar".

​Kondisi tersebut terjadi karena plat nomor kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama di sistem MyPertamina. Untuk mengatasinya, pemilik baru dapat melakukan proses banding resmi guna memverifikasi ulang kepemilikan unit.

Dokumen Persyaratan Banding

​Sebelum memulai proses banding, siapkan berkas pendukung dalam format .JPG, .JPEG, atau .PNG (ukuran maksimal 30 MB per file):

Tahapan Mengajukan Banding di MyPertamina

  1. ​Buka laman resmi subsiditepat.mypertamina.id.
  2. ​Masuk (login) menggunakan NIK dan kata sandi akun Anda.
  3. ​Masuk ke opsi BBM, lalu pilih Unit Subsidi dan klik "Oke, saya mengerti".
  4. ​Tekan tombol Tambah Unit Subsidi dan lengkapi data kendaraan.
  5. ​Ketika muncul peringatan "Nomor Polisi telah Terdaftar", pilih tombol Isi Form Keluhan.
  6. ​Lengkapi Formulir Pengajuan Bukti Kepemilikan Unit Subsidi.
  7. Unggah dokumen BPKB, STNK, dan foto kendaraan yang sudah disiapkan.
  8. ​Klik Kirim Formulir untuk memproses aduan.

​Setelah formulir terkirim, sistem akan memberikan konfirmasi melalui email. Proses verifikasi banding membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja (hingga 17 hari tergantung antrean penyelesaian). Pemilik dianjurkan memeriksa email secara berkala untuk mengetahui status persetujuan. Begitu pengajuan banding diterima, kendaraan bisa langsung didaftarkan ulang.

Ketentuan Penting QR Code MyPertamina

Editor : Ilmidza
Barcode Pertamina