UJOH BILANG – DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) bersama Pemerintah Kabupaten Mahulu tengah mempercepat penyusunan dan sinkronisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pro-Pemperda) Tahun 2026. Langkah ini bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan daerah (Ranperda) memiliki dasar hukum yang kuat serta mendukung arah pembangunan daerah.
Ketua DPRD Mahulu, Devung Paran, menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan Propemperda tepat waktu. “Setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan Bagian Hukum Pemkab Mahulu, tahapan selanjutnya akan kami kejar semaksimal mungkin agar tidak ada keterlambatan maupun kekeliruan dalam penyusunan produk hukum daerah,” ujarnya usai RDP di Kantor DPRD Mahulu, Selasa (7/10).
Baca Juga: DPRD Mahulu Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup
DPRD Mahulu telah menerima 30 usulan judul Ranperda dari pemerintah daerah, yang nantinya akan diseleksi berdasarkan prioritas dan kebutuhan masyarakat. “Kami ingin setiap Ranperda benar-benar relevan, bermanfaat, dan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Devung.
Selain usulan baru, terdapat delapan Ranperda lanjutan dari periode sebelumnya yang akan diselesaikan tahun ini. “Delapan Ranperda tersebut tetap menjadi tanggung jawab kami untuk disahkan menjadi Perda,” tambahnya.
Ketua Bapemperda DPRD Mahulu, Idham Tanyit, menilai keberadaan Perda memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. “Perda bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan instrumen hukum yang memberi arah bagi pembangunan ekonomi, sosial, dan politik di Mahulu,” ujarnya.
Menurut Idham, penyusunan Pro-Pemperda harus sejalan dengan visi pembangunan pemerintah daerah. “Sinergi antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mendukung kemajuan Mahulu,” katanya.
Baca Juga: Murid TK Abdi Mulia 10 Lome Belajar Tertib Lalu Lintas di Kantor Dishub Mahulu
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Mahulu, Arsenius Luhan, menambahkan bahwa proses sinkronisasi daftar Pro-Pemperda 2026 tengah diselesaikan. “Usulan dari pemerintah maupun DPRD akan disinkronkan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Setelah itu, akan diterbitkan SK dari Ketua DPRD sebagai penetapan resmi,” jelasnya.
Dari total 30 usulan, sebagian merupakan program lanjutan 2024–2025 yang belum rampung, sementara beberapa lainnya akan disesuaikan karena termasuk kewenangan provinsi. “Penetapan SK Pro-Pemperda ditargetkan paling lambat 30 November sebelum pengesahan APBD 2026,” ungkap Arsenius.
Ia menegaskan, hasil rapat kali ini telah menghasilkan kesepahaman awal antara Pemkab dan DPRD Mahulu dalam arah pembentukan produk hukum tahun depan. “Dari Pemda tetap ada 13 usulan, sementara dari DPRD kemungkinan akan bertambah. Yang penting sinkron, sesuai kewenangan, dan memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkasnya. (*/sya)
Editor : Muhammad Ridhuan