KALTIMPOST.ID-DPRD Mahakam Ulu (Mahulu) resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam sidang paripurna di Ballroom lantai 17 Hotel Aston Samarinda, Kamis (27/11).
Penetapan itu menjadi langkah penting dalam menyiapkan arah regulasi daerah untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah perbatasan tersebut.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Mahulu Devung Paran dan dihadiri Wakil Bupati Mahulu Suhuk, jajaran pimpinan dewan, ketua-ketua komisi, serta anggota dari berbagai fraksi.
Propemperda tahun depan ditetapkan setelah melalui proses panjang mulai inventarisasi, pengkajian, hingga pembahasan final antara Bapemperda DPRD dan pemerintah daerah.
Devung menjelaskan penyusunan daftar raperda dalam Propemperda 2026 mengacu pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, keperluan otonomi daerah, serta keselarasan dengan dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Masukan masyarakat juga turut menjadi bahan pertimbangan penting.
“Setelah melalui proses inventarisasi, pengkajian, dan pembahasan bersama antara Bapemperda dan pemerintah daerah, rancangan Propemperda kemudian diajukan ke paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya.
Dengan penetapan propemperda ini, DPRD memiliki pedoman kerja dalam penyusunan dan pembahasan seluruh raperda sepanjang 2026.
Devung menegaskan regulasi yang disusun harus terukur, terencana, dan selaras dengan keperluan pembangunan Mahulu. Terutama dalam meningkatkan pelayanan publik dan penguatan tata kelola pemerintahan.
DPRD berharap seluruh agenda pembentukan perda tahun 2026 bisa berjalan tepat waktu dan menghasilkan produk hukum yang berpihak kepada masyarakat.
“Mahulu harus memiliki regulasi yang benar-benar partisipatif, sesuai kebutuhan, dan mendukung kemajuan daerah,” tambah Devung.
Dengan pengesahan Propemperda 2026, DPRD Mahulu menegaskan komitmennya menghadirkan produk hukum yang berkualitas, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan pembangunan Mahulu ke depan. (sya/rd)
Editor : Romdani.