Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DPRD Mahulu Dorong Balik Nama Kendaraan Dinas Berpelat Luar Daerah demi Tingkatkan PAD

Jody Kristianto • Selasa, 2 Juni 2026 | 18:27 WIB
Ketua Komisi II DPRD Mahulu Gohen Merang Sapulete.
Ketua Komisi II DPRD Mahulu Gohen Merang Sapulete.

UJOH BILANG – Komisi II DPRD Mahakam Ulu (Mahulu) mendorong pemerintah daerah melakukan balik nama kendaraan dinas yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Dorongan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Mahulu, Gohen Merang Sapulete, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Selasa (2/6).

Menurut Gohen, saat ini masih terdapat sejumlah kendaraan dinas yang terdaftar di luar Mahulu. Padahal, pajak kendaraan tersebut setiap tahun dibayarkan menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga: DPRD Mahulu Dorong Percepatan Operasional Pelabuhan Long Melaham untuk Tingkatkan PAD

"Kita tadi berbicara dengan BPKD bahwa masih ada kendaraan dinas yang berpelat luar Mahulu. Ini khusus kendaraan dinas ya, bukan kendaraan secara keseluruhan. Karena setiap tahun ada pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut, kita berharap kalau memungkinkan bisa dilakukan balik nama sehingga pajaknya masuk ke daerah kita," ujarnya.

Ia menilai, jika kendaraan dinas tersebut terdaftar di Mahulu, maka pajak yang dibayarkan dapat memberikan kontribusi langsung terhadap penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

"Karena uangnya dari kabupaten kita. Kalau pajaknya dibayar ke luar daerah tentu tidak ada dampaknya bagi Mahulu. Setidaknya kalau bisa masuk ke daerah kita, ini menjadi pemasukan yang positif dan bisa digunakan untuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan masyarakat lainnya," katanya.

Namun demikian, upaya tersebut tidak sepenuhnya mudah dilakukan. Berdasarkan penjelasan BPKD, sebagian kendaraan dinas yang digunakan saat ini berstatus sewa dari pihak ketiga sehingga proses balik nama menghadapi sejumlah kendala administratif.

Baca Juga: Baru Serap Anggaran 13 Persen, DPRD Mahulu Semprot Dinas Perhubungan dan BPKAD

"Dari penjelasan BPKD, kendaraan ini statusnya sewa, sehingga agak berat untuk dilakukan balik nama. Tetapi kita mendorong agar ada komunikasi terlebih dahulu dengan pihak ketiga, siapa tahu ada solusi yang memungkinkan," jelasnya.

Dalam rapat tersebut juga mengemuka opsi lain, yakni mempertimbangkan kembali pola pengadaan kendaraan dinas melalui pembelian unit dibandingkan sistem sewa.

Menurut Gohen, kedua skema memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jika kendaraan dibeli, pemerintah harus menanggung biaya perawatan, namun kendaraan menjadi aset daerah. Sementara pada sistem sewa, biaya perawatan tidak menjadi tanggungan pemerintah, tetapi aset tidak menjadi milik daerah setelah masa kontrak berakhir.

"Kalau membeli sendiri tentu ada biaya perawatan, tetapi asetnya menjadi milik daerah. Sedangkan kalau sewa, kelebihannya tidak ada biaya perawatan, namun setelah kontrak habis kita tidak memiliki aset. Ini yang perlu dipertimbangkan sesuai aturan dan kebutuhan daerah," terangnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta BPKD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan komunikasi dengan pihak ketiga guna mencari kemungkinan solusi terbaik terkait status kendaraan dinas tersebut.

"Kita tekankan tadi agar BPKD dan OPD terkait berkomunikasi dengan pihak ketiganya. Kalau memang masih menjadi kewenangan pimpinan perusahaan, silakan dibicarakan terlebih dahulu. Nanti hasilnya disampaikan kepada DPRD. Kalau memang tidak memungkinkan, tentu kita akan mencari solusi lain yang terbaik," pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#DPRD Mahakam Ulu #Kendaraan dinas Mahulu #Pajak kendaraan Mahulu #BPKD Mahulu #PAD Mahakam Ulu