Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DPRD Mahulu Perjuangkan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Seluruh Kampung setelah Terbitnya SK Bupati

Jody Kristianto • Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:26 WIB
Ketua DPRD Mahulu Devung Paran
Ketua DPRD Mahulu Devung Paran

KALTIMPOST.ID-DPRD Mahakam Ulu (Mahulu) menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) di seluruh wilayah kabupaten.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian budaya dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Komitmen itu disampaikan Ketua DPRD Mahulu Devung Paran menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bagi Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling di Kampung Long Isun dan Kampung Long Pahangai I.

Menurut Devung, penerbitan SK tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pengakuan masyarakat adat di Mahulu.

Baca Juga: Beach Glamping Balikpapan Hadirkan Pengalaman Menginap di Tepi Pantai Manggar dengan Tenda Dome Modern

Ia menyebut capaian itu merupakan tindak lanjut dari rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD yang sejak awal disusun untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

“SK Masyarakat Hukum Adat ini merupakan tindak lanjut dari raperda inisiatif DPRD. Kami bersyukur karena pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Kampung Long Isun dan Kampung Long Pahangai I kini telah ditetapkan. Ini menjadi langkah penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat di Mahulu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DPRD akan terus mendukung berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat hukum adat melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Menurutnya, keberadaan masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga identitas budaya sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Kami dari DPRD akan terus mendukung seluruh upaya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat hukum adat, baik melalui legislasi, penganggaran maupun pengawasan,” katanya.

Devung menuturkan, perjuangan menghadirkan regulasi mengenai masyarakat hukum adat bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat, hak ulayat, serta perlindungan terhadap nilai-nilai budaya yang menjadi identitas masyarakat Mahulu.

Baca Juga: Euforia Piala Dunia 2026 Warnai Balikpapan, Turnamen Mini Soccer di Pentacity Balikpapan Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muda

Menurutnya, pengakuan tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik terkait pemanfaatan wilayah adat di masa mendatang, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

Ia menegaskan, perjuangan tersebut tidak berhenti pada dua kampung yang telah memperoleh pengakuan.

DPRD bersama Pemkab Mahulu akan terus mengidentifikasi kampung-kampung lain yang telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda).

“Ke depan tidak hanya dua kampung ini. Kami akan terus memperjuangkan kampung-kampung lain yang telah memenuhi syarat agar memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum,” tegasnya.

Devung berharap semakin banyak komunitas adat di Mahulu memperoleh kepastian hukum sehingga mampu memperkuat pelestarian budaya, menjaga hak atas wilayah adat, meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat, serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan adat.

Menurutnya, keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari pembangunan Mahulu yang berkeadilan, inklusif, dan tetap menghormati nilai-nilai budaya lokal sebagai warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang. (rd)

Editor : Romdani.
#masyarakat adat #ibu kota nusantara #Bupati Mahulu Angela Idang Belawan #Mahakam Ulu #SK Bupati PPU dibatalkan