UJOH BILANG — Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tengah mengkaji kemungkinan penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai menebal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mahulu, Nobertus Ngande, mengatakan keputusan mengenai penerapan WFH masih menunggu hasil kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan.
Menurut Nobertus, kedua instansi tersebut akan melakukan kajian terhadap kondisi udara sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan bagi ASN. “Dari teman-teman BPBD sama Dinas Kesehatan yang akan kajian nanti. Makanya BKPSDM akan menginstruksikan nanti,” kata Nobertus saat diwawancarai, Selasa (1/9).
Ia menjelaskan, kondisi kualitas udara menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum kebijakan WFH diterapkan. Pengukuran dan kajian tersebut nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan. “Dinkes sama BPBD untuk mengukur kadar udara. Itu sebagai salah satu pedoman dalam instruksi dari Bupati,” ujarnya.
Nobertus menegaskan, BKPSDM saat ini masih menunggu rekomendasi dari kedua instansi tersebut. Kebijakan WFH, kata dia, selanjutnya akan mengikuti instruksi Bupati Mahulu selaku penanggung jawab kebijakan pemerintahan daerah.
Di tengah kondisi kabut asap, Nobertus mengatakan belum melihat adanya penurunan kehadiran pegawai akibat gangguan udara. Sebaliknya, ia menyebut pegawai justru tetap menunjukkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban presensi. “Malahan semakin rajin. Pagi sudah bertandang,” ujarnya.
Menurut Nobertus, sistem presensi yang diterapkan saat ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong kedisiplinan dan kinerja ASN. Karena itu, selama belum ada instruksi resmi terkait WFH, aktivitas dan presensi pegawai masih berjalan seperti biasa.
Nobertus kembali menegaskan bahwa keputusan mengenai kemungkinan penerapan WFH akan ditentukan setelah adanya kajian kondisi kualitas udara dari BPBD dan Dinas Kesehatan. “Kita tunggu hasil kajian Dinkes dan BPBD sebagai pedoman,” pungkasnya. (/sya)
Editor : Thomas Priyandoko