KALTIMPOST.ID, Tahun 2026 membawa perubahan bagi profesi satpam di Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan standar biaya masukan terbaru melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025, yang secara tidak langsung mengubah peta kesejahteraan tenaga pengamanan di berbagai daerah.
Bagi banyak satpam, kebijakan ini bukan sekadar soal angka. Ini adalah pengakuan atas peran penting mereka dalam menjaga keamanan fasilitas publik, kantor pemerintahan, hingga layanan vital masyarakat.
Berdasarkan regulasi tersebut, sebagian besar daerah mengalami kenaikan gaji satpam pada 2026. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah DKI Jakarta, di mana gaji satpam tercatat bisa menembus Rp6,2 juta per bulan.
Angka ini menarik karena berada di kisaran yang selama ini identik dengan PNS golongan IV, yang memiliki rentang gaji sekitar Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta.
Namun, tidak semua wilayah menikmati lonjakan yang sama. Beberapa daerah masih menetapkan gaji satpam dengan nominal yang sama seperti tahun sebelumnya. Dan untuk beberapa daerah, gaji satpam tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Daerah yang dimaksud meliputi Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Berikut daftar lengkap gaji satpam yang berlaku di berbagai provinsi di Indonesia pada tahun 2026:
Pulau Sumatra
- Aceh: Rp4.298.000
- Sumatra Utara: Rp3.475.000
- Sumatra Barat: Rp3.492.000
- Riau: Rp4.088.000
- Kepulauan Riau: Rp4.224.000
- Jambi: Rp3.772.000
- Sumatra Selatan: Rp4.220.000
- Bengkulu: Rp3.093.000
- Lampung: Rp3.242.000
- Bangka Belitung: Rp4.297.000
Pulau Jawa
- Banten: Rp3.394.000
- DKI Jakarta: Rp6.294.000
- Jawa Barat: Rp3.777.000
- Jawa Tengah: Rp2.453.000
- DI Yogyakarta: Rp2.602.000
- Jawa Timur: Rp4.135.000
Bali & Nusa Tenggara
- Bali: Rp3.495.000
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp3.036.000
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.716.000
Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp3.368.000
- Kalimantan Tengah: Rp4.052.000
- Kalimantan Selatan: Rp4.077.000
- Kalimantan Timur: Rp4.177.000
- Kalimantan Utara: Rp4.191.000
Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp4.580.000
- Gorontalo: Rp3.781.000
- Sulawesi Barat: Rp3.621.000
- Sulawesi Selatan: Rp4.265.000
- Sulawesi Tengah: Rp3.335.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.584.000
Maluku & Papua
- Maluku: Rp3.595.000
- Maluku Utara: Rp3.845.000
- Papua: Rp4.999.000
- Papua Barat: Rp4.124.000
- Papua Barat Daya: Rp4.124.000
- Papua Tengah: Rp4.999.000
- Papua Selatan: Rp4.999.000
- Papua Pegunungan: Rp4.999.000.***