BANDUNG – Kebebasan Pegi Setiawan menjadi amunisi baru bagi tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Ketujuh terpidana yang telah divonis penjara seumur hidup tersebut sudah menjalani hukuman selama delapan tahun. Tim kuasa hukum berpendapat bahwa klien mereka adalah korban rekayasa hukum.
Tujuh terpidana tersebut adalah Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko, Jaya, dan Sudirman. Selasa (9/7), tim pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan mantan anggota DPR Dedi Mulyadi mengunjungi Rutan Kelas I Bandung Kebon Waru.
Mereka mendiskusikan rencana peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, sekaligus mengumpulkan informasi serta kesaksian yang dapat mendukung upaya PK.
Juntek Bongso, kuasa hukum tujuh terpidana, menyatakan bahwa pembebasan Pegi memberikan harapan serupa kepada tujuh terpidana lainnya.
"Kalau kita lihat hubungan Pegi, putusan praperadilan, dan klien kami secara langsung memang tidak ada hubungannya. Tetapi kalau dilihat secara kronologi kejadian dan yang didakwakan, tentu ada hubungannya. Karena itu, sangat penting bebasnya Pegi kemarin," kata Juntek, Selasa (9/7), dikutip dari Radar Bandung.
Dia menjelaskan, terdapat kesamaan nasib yang dialami oleh tujuh kliennya. Oleh karena itu, dia yakin persoalan yang menimpa tujuh terpidana tersebut dapat ditinjau kembali lewat peradilan dengan pertimbangan adanya kerancuan dalam proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
"Pegi dituduh memerkosa dan membunuh. Klien kami pun sama. Padahal, mereka tidak melakukan itu sehingga akan banyak peristiwa yang nanti kami uraikan di memori PK," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa kliennya mengaku tidak mengenal tiga buron yang sempat diumumkan Polda Jabar.
"Termasuk ada Dhani, ada Andi, kami baru saja cek sama para terpidana yang ada di dalam pun, mereka tidak kenal," katanya.
Dedi Mulyadi menambahkan, dari keterangan yang didapatnya, enam terpidana tidak berada di lokasi saat pembunuhan Vina dan Eky berlangsung.
Keterangan itu dia dapat setelah bertemu dengan berbagai pihak di lokasi sekitar kejadian, kemudian mencocokkan dengan keterangan para terpidana.
"Bahwa pada saat malam Minggu (kejadian), mereka mengaku beraktivitas hanya di sekitar rumah Pak RT Pasren dan warung Bu Nining yang ada di depan SMP 11 Cirebon," terangnya.
Dia juga menjelaskan beberapa kejanggalan dalam BAP kepolisian terkait dengan barang bukti yang memberatkan hukuman para terpidana. Salah satu bukti yang janggal adalah penyertaan samurai dalam BAP.
"Satu terpidana bernama Rivaldi waktu ditangkap membawa senjata tajam jenis mandau, bukan samurai," katanya.
Sementara itu, Pegi Setiawan tiba di rumahnya di Desa Kepompongan, Cirebon, bersama keluarga dan tim kuasa hukum sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (9/7). Kedatangannya disambut ratusan warga yang mendukungnya.
"Saya sangat berterima kasih kepada semua orang yang baik kepada saya, seluruh warga Indonesia. Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar," seru Pegi.
Setelah bebas dari penjara, Pegi ingin melanjutkan kehidupan dan pekerjaannya. Dia juga ingin membangun masjid atau musala. "Insya Allah, jika ada rezeki, akan membangun musala atau masjid di Cirebon atau Bandung," ungkapnya.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko