Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KIP Kuliah 2024: Berkas dan Cara Klaim Ulang Akun, Wajib bagi Yang Telah Mendaftar

Almasrifah • Senin, 29 Juli 2024 | 11:28 WIB

KLAIM ULANG: Sistem telah pulih sepenuhnya. Mahasiswa diminta klaim ulang akun KIP Kuliah 2024.
KLAIM ULANG: Sistem telah pulih sepenuhnya. Mahasiswa diminta klaim ulang akun KIP Kuliah 2024.
KALTIMPOST.ID, Bertepatan dengan Sistem KIP Kuliah yang telah kembali beroperasi sepenuhnya, maka proses klaim ulang akun Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sudah dapat diakses mulai hari ini, 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, situs pemerintah diretas oleh hacker yang menyebabkan sekitar 800 ribu lebih data calon penerima KIP Kuliah hilang.

Dengan begitu, untuk membantu pencairan dana, diharuskan bagi mahasiswa yang telah mendaftar KIP Kuliah 2024 sebelum situs KIP Kuliah mengalami gangguan untuk mengeklaim ulang akun dan memeriksa kembali data yang tersimpan.

Mahasiswa juga wajib untuk mengunggah kembali beberapa dokumen KIP Kuliah dan berkas data yang diperlukan dalam pendaftaran KIP Kuliah, demikian pernyataan Kemdikbudristek melalui laman resminya.

Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk di-upload ulang dalam proses reclime akun KIP Kuliah:

  1. Bukti pendaftaran KIP Kuliah Merdeka.
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  4. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  5. Foto pribadi terbaru.
  6. Foto lengkap keluarga.
  7. Foto rumah tampak depan.
  8. Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orangtua.
  9. Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS.
  10. SPPT Pembayaran PBB.
  11. Struk Pembayaran Listrik.
  12. Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada).
  13. Sertifikat Prestasi (jika ada).

Namun perlu untuk memeriksa laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id secara berkala untuk mengetahui jika terdapat perubahan daftar dokumen yang diperlukan.

Jika dokumen di atas telah siap, selanjutnya ikuti langkah-langkah klaim ulang akun KIP Kuliah berikut ini:

  1. Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Klaim akun dengan login menggunakan NIK dan NISN yang telah didaftarkan sebelumnya.
  3. Periksa kembali data diri dan dokumen KIP.
  4. Unggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah yang diperlukan.

Demikian daftar dokumen dan cara meng-upload ulang reclime akun KIP Kuliah 2024. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek pada laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177.

 

 

Editor : Almasrifah
#kip #Kemdikbudristek #Klaim ulang #KIP kuliah #mahasiswa