Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Baleg DPR Sepakati Batas Usia Cagub dan Cawalkot, PDIP Sampaikan Keberatan

Dwi Puspitarini • Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:37 WIB
Perdebatan mengenai keabsahan dan dampak dari penetapan batas usia ini diperkirakan akan terus berlanjut, terutama dari pihak-pihak yang merasa bahwa putusan MK lebih layak dijadikan acuan.
Perdebatan mengenai keabsahan dan dampak dari penetapan batas usia ini diperkirakan akan terus berlanjut, terutama dari pihak-pihak yang merasa bahwa putusan MK lebih layak dijadikan acuan.

 

 

KALTIMPOST.ID, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui batas usia minimal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) menjadi 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota (cawalkot) dan calon wakil wali kota (cawawalkot) dalam RUU Pilkada yang sedang dibahas.

Keputusan ini diambil setelah mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Keputusan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dalam rapat tersebut, Awiek meminta pendapat dari peserta rapat mengenai usulan untuk merujuk pada putusan MA terkait batas usia tersebut.

"Setuju ya merujuk ke MA?"tanya Awiek kepada peserta rapat, yang kemudian disepakati oleh mayoritas fraksi meskipun sempat muncul protes dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP).

"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (ke putusan MA)," lanjut Awiek.

Namun, sebelum keputusan ini diambil, PDIP sempat menyampaikan keberatan mereka. Fraksi PDIP mempertanyakan keputusan untuk merujuk pada putusan MA, mengingat ada perbedaan pendapat antara MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia tersebut.

PDIP mengingatkan bahwa putusan MK sebelumnya telah menolak aturan mengenai perhitungan usia calon kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan.

"Pimpinan, bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita? DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA atau pada pertimbangan MK? Silakan, kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," ujar Habiburokhman dari fraksi Gerindra, yang juga ikut memberikan pandangan dalam rapat tersebut.

Baca Juga: PDIP Imbau Masyarakat Awasi Rapat Revisi UU Pilkada: Antisipasi Perubahan yang Berpotensi Mengancam Demokrasi

PDIP Tekankan Pentingnya Mengikuti Putusan MK

Keberatan PDIP ini tidak terlepas dari kekhawatiran mereka akan dampak revisi UU Pilkada terhadap proses demokrasi dan keadilan dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut PDIP, putusan MK yang telah menolak aturan mengenai perhitungan usia calon kepala daerah seharusnya menjadi acuan utama dalam penetapan regulasi.

Meskipun PDIP mengungkapkan kekhawatiran tersebut, mayoritas fraksi di DPR, termasuk Gerindra, mendukung untuk merujuk pada putusan MA, yang dianggap lebih fleksibel dan sejalan dengan keinginan untuk memastikan bahwa batasan usia kepala daerah terhitung sejak pelantikan.

"Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih," bunyi catatan rapat Baleg.

Putusan MA Dianggap Lebih Relevan

Fraksi-fraksi yang mendukung keputusan ini berpendapat bahwa merujuk pada putusan MA lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan daerah, terutama dalam menjamin bahwa calon kepala daerah memiliki pengalaman dan kedewasaan yang memadai saat menjabat.

Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi potensi perdebatan hukum di masa mendatang.

Dengan disepakatinya keputusan ini, RUU Pilkada kini selangkah lebih dekat menuju pengesahan.

Namun, perdebatan mengenai keabsahan dan dampak dari penetapan batas usia ini diperkirakan akan terus berlanjut, terutama dari pihak-pihak yang merasa bahwa putusan MK lebih layak dijadikan acuan.

Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan pembahasan RUU Pilkada ini, mengingat pentingnya aturan tersebut dalam menentukan arah dan kualitas pemilihan kepala daerah di Indonesia pada masa mendatang. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#PDIP Sampaikan Keberatan #Baleg DPR Sepakati Batas Usia Cagub dan Cawalkot #Mahkamah Agung (MA) #RUU Pilkada