KALTIMPOST.ID, Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, dalam rapat konsultasi bersama KPU RI, Minggu (25/8).
PKPU yang baru ini telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memuat beberapa pengetatan aturan yang perlu diikuti oleh partai politik dalam mengusung pasangan calon di Pilkada 2024.
Salah satu poin penting yang diubah dalam revisi ini adalah syarat akumulasi perolehan suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mencalonkan pasangan calon.
Pada Pasal 11, dijelaskan bahwa partai politik harus memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Syarat ini bervariasi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota terkait.
Selain itu, perubahan signifikan juga terjadi pada Pasal 15 yang menetapkan batas usia minimal bagi calon kepala daerah.
Untuk calon gubernur dan wakil gubernur, batas usia minimal ditetapkan pada 30 tahun, sementara untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, batas usia minimalnya adalah 25 tahun. Penetapan usia ini dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Dalam revisi PKPU ini, KPU juga memberikan rincian lebih lanjut mengenai dokumen persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Salah satunya adalah surat keputusan dari pimpinan partai politik hingga pengisian formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan diterbitkan sebelum pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
"KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon," ujarnya di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Pengesahan revisi PKPU ini memberikan kepastian hukum dan panduan bagi partai politik dalam mempersiapkan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024, sekaligus memastikan bahwa proses pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Dwi Puspitarini