Dari tangan pemain sepakbola yang sampai saat ini masih aktif membela Aceh United tersebut, petugas mengamankan barang bukti obat terlarang daftar G sebanyak 2.700 butir.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, obat terlarang tersebut terdiri dari 1.700 butir jenis tramadol dan 1.000 butir jenis eksimer.
Menurut Tono Listianto, Syakir telah mengedarkan obat-obatan tersebut sejak dua tahun lalu dengan alasan kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penangkapan Syakir, terang Tono, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan terlarang.
Pihak kepolisian lantas melakukan pendalaman dan melancarkan penangkapan di tempat tinggal Syakir di Cianjur.
"Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur," katanya.
Petugas terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui asal obat tersebut dan memburu bandar besar yang selama ini memasok kepada Syakir.
Kini Syakir dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 435 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tono Listianto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa benar tersangka merupakan pemain yang pernah membela Timnas U-23 pada tahun 2013-2014.
"Pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013 - 2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United," terang Tono.
Untuk diketahui, selain Timnas U-23, Syakir Sulaiman juga pernah memperkuat sejumlah klub besar di Tanah Air. Di antaranya, Sriwijaya FC Palembang, Bali United FC, Persiraja Banda Aceh, dan Aceh United.
Bahkan, Syakir juga pernah membela Persiba Balikpapan dan dinobatkan sebagai pemain muda terbaik Liga Super Indonesia (ISL) musim 2013. (*)
Editor : Almasrifah