Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Terafiliasi dengan Surya Darmadi, Kejagung Sita Uang Rp 301 Miliar Hasil TPPU Duta Palma

Hernawati • Kamis, 14 November 2024 | 07:16 WIB
Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung.

KALTIMPOST.ID, Sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan pendiri Duta Palma Group Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, atas kasus korupsi dan pencucian uang menjadi kekeran Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

Usai menyita uang Rp 1,1 triliun dari tersangka korporasi PT Asset Pacific, baru-baru ini Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai yang mencapai Rp 301 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.

Uang yang disita tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit oleh Duta Palma Group yang kemudian dialihkan ke PT Darmex Plantation.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, PT Darmex Plantation yang merupakan perusahaan holding menyamarkan uang tersebut ke Yayasan Darmex.

“Hasil dari tindak pidana yang dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding Perkebunan yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex,” ucap Qohar, Selasa (12/11).

Qohar menyebut penyitaan dilakukan dari salah satu lokasi di Jakarta.

Dalam perkara ini, selain PT Darmex Plantation dan PT Asset Pacific yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang, Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

“Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan. Tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” terangnya.

Editor : Hernawati
#Duta Palma Group #Kejagung #Darmex Plantations #kasus korupsi #tppu