Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pistol HS yang Digunakan AKP Dadang Menembak AKP Ulil Punya Keunggulan Ini Sehingga Jadi Senpi Organik Polri

Thomas Dwi Priyandoko • Senin, 25 November 2024 | 10:05 WIB

AKP Dadang Iskandar dengan pistol yang digunakannya untuk menembak AKP Ulil Ryanto.
AKP Dadang Iskandar dengan pistol yang digunakannya untuk menembak AKP Ulil Ryanto.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pada Jumat (22/11/2024) dini hari, terjadi insiden penembakan di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat.

Insiden ini melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang diduga menggunakan pistol jenis HS untuk menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.

Barang bukti terkait kasus ini dipamerkan saat ekspos di Mapolda Sumbar pada Sabtu (23/11/2024). Barang bukti tersebut meliputi satu unit pistol HS, selongsong peluru, celana, senjata tajam jenis pisau, dan jam tangan.

Ekspos perkara ini dilaksanakan di Lobby/Hall Mapolda Sumatera Barat, Kota Padang. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan termasuk satu unit senjata api jenis HS dengan peluru dan selongsong, dua magazine, serta satu senjata tajam jenis golok (parang).

Mengutip dari situs HS Produkt, Senin (14/10/2022), HS-9 termasuk senjata api striker fired. Senjata ini memiliki kapasitas maksimal 16 peluru dan berkaliber 9 mm. Senpi jenis ini telah digunakan sebagai senpi organik Polri.

Tekstur bingkai pada HS-9 memungkinkan posisi tangan yang lebih tinggi pada pistol, yang dapat menghasilkan kontrol yang lebih baik selama tembakan cepat.

Pistol ini memiliki jarak efektif penembakan sejauh 50 meter, yang cukup untuk keperluan takis.

Pistol HS-9 memiliki kapasitas maksimal 16 peluru dalam magazin, yang memberikan daya tembak yang cukup besar sebelum perlu diisi ulang. Senpi ini  menggunakan peluru berkaliber 9 mm, yang dikenal memiliki keseimbangan antara kekuatan dan kontrol, membuatnya efektif untuk berbagai situasi.

Selain itu, barang-barang pribadi tersangka seperti dompet beserta isinya, kartu identitas, topi, jam tangan, dan pakaian juga diamankan.

Parang ditemukan saat penggeledahan di dalam mobil tersangka. Kombes Pol Dwi Sulistyawan menambahkan bahwa dua magazine tersebut berisi masing-masing 15 dan 16 butir peluru, serta 11 butir peluru ditemukan di kantong tersangka.

AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan atas tuduhan menghilangkan nyawa orang lain. Sementara itu, korban, AKP Ulil Ryanto Anshari, telah dimakamkan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Minggu (24/11/2024).

Peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar. (*)

Editor : Thomas Priyandoko
#Peristiwa #polisi tembak polisi #AKP Dadang Iskandar #AKP Ulil Ryanto #pistol