Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Korban Pelecehan Agus Buntung Mencapai 12 Orang, Komisi Disabilitas: Tersangka Bisa Menyelam dan Naik Motor Sendiri

Almasrifah • Rabu, 4 Desember 2024 | 10:32 WIB

PELECEHAN: I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi di NTB, mengendarai motor.
PELECEHAN: I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi di NTB, mengendarai motor.
KALTIMPOST.ID, Korban dugaan pelecehan seksual oleh I Wayan Agus Suartama (IWS), penyandang disabilitas yang dikenal dengan sebutan Agus Buntung, bertambah menjadi 12 orang.

Dua korban telah melaporkan Agus Buntung secara resmi ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan 10 korban lainnya sudah melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.

Dirkrimum Polda NTB mengonfirmasi, setelah sebelumnya menerima laporan dari seorang mahasiswi, pihaknya kembali menerima laporan dari satu korban lain pada Selasa (3/12/2024) terkait kasus yang sama yang dilakukan oleh tersangka IWS.

Saat ini, aparat kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua korban tersebut.

Sedangkan 10 korban lain yang telah melapor ke KDD meminta pendampingan dari Senyum Puan dan beberapa kelompok pemerhati perempuan.

Kondisi para korban saat ini merasa trauma. Beberapa korban bahkan menutup media sosial karena khawatir dan merasa tertekan.

Pasalnya, banyak informasi dari publik yang menganggap mereka berbohong atau mengada-ada dalam melaporkan seseorang dengan disabilitas.

Sementara itu, Joko Jumadi dari KDD NTB yang mendampingi penyidik Polda NTB menegaskan, penyandang disabilitas memiliki kemungkinan melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut Joko, setiap penyandang disabilitas sama di muka hukum, termasuk apakah mereka bisa melakukan tindak pidana.

“Sangat bisa. Meskipun dia penyandang disabilitas, dia memiliki kemampuan dan kualifikasi untuk melakukan tindak pidana tersebut,” terangnya.

Joko menyatakan, kemungkinan tersebut dapat dibuktikan jika melihat aktivitas yang dilakukan tersangka di media sosial.

“Dia bisa naik motor sendiri, dia bisa makan sendiri, bisa main musik, bahkan termasuk menyelam,” ungkap Joko.

Meski demikian, terang Joko, pihaknya akan memantau agar selama penanganan kasus tersebut, hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas tetap terpenuhi.

Untuk diketahui, sebelumnya polisi telah menetapkan Agus Buntung, seorang mahasiswa penyandang disabilitas, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Namun, sangkaan tersebut dibantah oleh Agus Buntung melihat kondisinya yang memiliki keterbatasan fisik.

Tersangka yang sehari-harinya beraktivitas hanya menggunakan kaki untuk bergerak, justru mengaku dijebak oleh korban.

Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap P19 dan telah berada di Kejaksaan. Polda Nusa Tenggara Barat kini masih menunggu laporan dari Kejaksaan Tinggi NTB untuk bisa melanjurkan penanganan kasus ini. (*)

Editor : Almasrifah
#I Wayan Agus Suartama #Agus Buntung #pelecehan seksual #polda ntb #ntb