KALTIMPOST.ID–Seorang warga negara asing (WNA) atau bule asal Rusia membuat video pengakuan yang viral di media sosial.
Bule bernama Arthem Kotukhov itu mengaku dirinya dideportasi secara paksa oleh pihak Imigrasi Bali setelah membantu polisi menangkap seorang mafia besar narkoba.
Kotukhov, yang telah tinggal di Bali selama beberapa tahun, menyatakan bahwa ia memiliki semua dokumen personal yang lengkap dan sah.
"Padahal saya memiliki dokumen personal yang lengkap dan sah," ujarnya dalam video yang diunggah rkt700 di TikTok.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun," tambahnya.
"Justru selama ini saya banyak bantu aparat keamanan negara untuk bantu menangkap para penjahat narkoba di Bali," lanjutnya. "Saya juga ada SKCK dari Mabes Polri," tegasnya.
Menurut Kotukhov, keterlibatannya dalam penangkapan mafia narkoba tersebut seharusnya menjadi alasan untuk mendapatkan perlindungan, bukan deportasi.
"Mengingat adanya ketidakwajaran dari proses deportasi ini, mohon ada pemeriksaan terhadap oknum-oknum Imigrasi Bali," pintanya.
Oleh karena itu, ia meminta perhatian dan kebijaksanaan dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum dan HAM agar ia bisa kembali tinggal di Indoensia.
"Saya mualaf, saya cinta Indonesia. Saya telah menikah dengan wanita Indonesia. Saya cinta dengan keluarga saya di Indonesia. Saya ingin kembali mendapat izin tinggal di Indonesia. Mohon perhatian dan kebijaksanaan dari Bapak Presiden dan Bapak Menteri," tegasnya.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko