Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen Per 2025: Ini Daftar Harga Sebelum dan Sesudah Kenaikan Pajak

Almasrifah • Senin, 16 Desember 2024 | 14:41 WIB

NAIK: layanan hiburan film dan musik digital, Netflix dan Spotify, kena PPN 12 persen tahun 2025 mendatang.
NAIK: layanan hiburan film dan musik digital, Netflix dan Spotify, kena PPN 12 persen tahun 2025 mendatang.
KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan, pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada 2025. Tak terkecuali layanan hiburan film Netflix dan musik Sportify.

Namun, sejumlah barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, pemerintah juga memastikan akan membebaskan dari PPN alias 0 persen.

Mengenai pajak hiburan digital tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Suryo Utomo memberikan konfirmasinya, Senin (16/12).

"Iya kena (PPN 12 persen), sama (baik Netflix, Spotify, dan sejenisnya)," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV Pasal 7 Ayat (1) tentang PPN.

Dengan kenaikan ini, secara otomatis berimbas pada tarif harga berlangganan platform streaming digital berbayar seperti Netflix dan Spotify.

Untuk mengetahui selisihnya, berikut daftar harga Netflix dan Sportify saat PPN 11 persen dan naik menjadi 12 persen.

Harga Netflix PPN 11% Tahun 2024:

Harga Netflix PPN 12% Tahun 2025:

Baca Juga: 10 Rekomendasi Film Horor Tema Halloween: Dari Sadis sampai Plot Twist, Pastikan Gak Nonton Sendirian

Harga Spotify PPN 11% Tahun 2024:

Harga Spotify PPN 12% Tahun 2025:

Baca Juga: Jadwal Lengkap Netflix Rilis November 2024: Jurnal Risa, The Flash, hingga Outer Banks

Sementara itu, sejumlah barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN antara lain, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.

Sedangkan bahan makanan lain yang dikenakan PPN 12 persen, pemerintah akan memberikan paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah.

Pemerintah bakal menanggung PPN 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. “Jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah,” kata Airlangga. (*)

Editor : Almasrifah
#pajak #pajak hiburan #MinyaKita #spotify #ppn 12 persen #ppn #netflix