Namun, sejumlah barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, pemerintah juga memastikan akan membebaskan dari PPN alias 0 persen.
Mengenai pajak hiburan digital tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Suryo Utomo memberikan konfirmasinya, Senin (16/12).
"Iya kena (PPN 12 persen), sama (baik Netflix, Spotify, dan sejenisnya)," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV Pasal 7 Ayat (1) tentang PPN.
Dengan kenaikan ini, secara otomatis berimbas pada tarif harga berlangganan platform streaming digital berbayar seperti Netflix dan Spotify.
Untuk mengetahui selisihnya, berikut daftar harga Netflix dan Sportify saat PPN 11 persen dan naik menjadi 12 persen.
Harga Netflix PPN 11% Tahun 2024:
- Paket Ponsel: Rp 59.940/bulan
- Paket Dasar: Rp 72.150/bulan
- Paket Standar: Rp 133.200/bulan
- Paket Premium: Rp 206.460/bulan
Harga Netflix PPN 12% Tahun 2025:
- Paket Ponsel: Rp 60.480/bulan
- Paket Dasar: Rp 72.800/bulan
- Paket Standar: Rp 134.400/bulan
- Paket Premium: Rp 208.320/bulan
Harga Spotify PPN 11% Tahun 2024:
- Paket Mini: Rp 2.500/1 hari
- Paket Individual: Rp 54.990/2 bulan (selanjutnya Rp 54.990/bulan).
- Paket Student: Rp 27.500/2 bulan (selanjutnya Rp 27.500/bulan).
- Paket Duo: Rp 71.490/2 bulan (selanjutnya Rp 71.490/bulan).
- Paket Family: Rp 86.900/2 bulan (selanjutnya 86.900/bulan).
Harga Spotify PPN 12% Tahun 2025:
- Paket Mini: Rp 2.800/1 hari
- Paket Individual: Rp 61.588/2 bulan (selanjutnya Rp 61.588/bulan).
- Paket Student: Rp 30.800/2 bulan (selanjutnya Rp 30.800/bulan).
- Paket Duo: Rp 80.068/2 bulan (selanjutnya Rp 80.068/bulan).
- Paket Family: Rp 97.328/2 bulan (selanjutnya Rp 97.328/bulan).
Baca Juga: Jadwal Lengkap Netflix Rilis November 2024: Jurnal Risa, The Flash, hingga Outer Banks
Sementara itu, sejumlah barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN antara lain, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.
Sedangkan bahan makanan lain yang dikenakan PPN 12 persen, pemerintah akan memberikan paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah.
Pemerintah bakal menanggung PPN 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. “Jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah,” kata Airlangga. (*)
Editor : Almasrifah