Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Daftar Tarif Baru Pembuatan Paspor: Mulai Diberlakukan Hari Ini 17 Desember 2024, Lengkap dengan Persyaratan dan Prosedur

Almasrifah • Selasa, 17 Desember 2024 | 19:47 WIB
Foto Ilustrasi. Penyesuaian tarif pembuatan paspor berlaku mulai hari ini, 17 Desember 2024.
Foto Ilustrasi. Penyesuaian tarif pembuatan paspor berlaku mulai hari ini, 17 Desember 2024.

KALTIMPOST.ID, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang turut mengatur tarif pembuatan paspor resmi diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi mulai hari ini, 17 Desember 2024.

Tarif baru pembuatan paspor ini menurut Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam guna memberikan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Saffar M Godam juga mengatakan bahwa penyesuaian tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya. Untuk perinciannya sebagai berikut.

  1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000/permohonan
  2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000/permohonan
  3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000/permohonan
  4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000/permohonan
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000/permohonan
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000/permohonan
  7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000/permohonan

Baca Juga: PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025, Sri Mulyani: Banyak PPN Negara Lain yang Lebih Tinggi

Syarat Membuat Paspor

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pembuatan paspor, dilansir dari lama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai berikut:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu keluarga (KK).
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan 66 Persen yang Akan Berlaku Mulai 2025? Baca Penjelasan dan Simulasinya di Sini

Prosedur Membuat Paspor

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali. (*)
Editor : Almasrifah
#tarif pembuatan paspor #penyesuaian tarif paspor #syarat membuat paspor #tarif baru pembuatan paspor #prosedur membuat paspor