KALTIMPOST.ID-Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ramai di media sosial bahwa transaksi pada uang elektronik maupun dompet digital (e-wallet) juga akan dikenakan PPN 12 persen.
Tentunya hal ini akan memberatkan masyarakat, di tengah semakin masifnya penggunaan alat bayar non tunai tersebut.
Di sisi lain, pemerintah melalui Bank Indonesia juga terus gencar untuk mengampanyekan penggunaan uang elektronik baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Jika transaksi uang elektronik semakin mahal, maka masyarakat bisa kembali menggunakan uang tunai sebagai transaksi sehari-hari.
Lantas bagaimana sebenarnya penerapan PPN 12 persen pada uang elektronik maupun ewallet?
Menurut Kementerian Keuangan, PPN adalah pajak tidak langsung yang dibayarkan oleh pedagang, bukan oleh konsumen akhir yang menanggung pajak tersebut.
Dalam konteks uang elektronik, PPN dikenakan pada biaya layanan atau fee yang dibebankan oleh penyedia layanan teknologi finansial.
Saat ini, PPN sebesar 11 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang berlaku sejak 1 Mei 2022.
"Misalnya, kita top up e-money sebesar Rp10 juta, biasanya ada biaya jasa atau fee sekitar Rp500 atau Rp1.500 tergantung dari penyedia jasa. Nah, atas fee Rp500 inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11 persen, jadi PPN yang dipungut hanya sebesar Rp55," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor pada sosialisasi belum lama ini.
Selain pengisian ulang, PPN juga dikenakan atas biaya jasa registrasi pemegang uang elektronik, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai.
Jika tarif PPN untuk biaya jasa transaksi uang elektronik naik menjadi 12 persen, biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen akan meningkat.
Sebagai contoh:
- Untuk transaksi belanja Rp100.000 dengan biaya layanan Rp5.000, PPN yang dikenakan adalah 12 persen dari Rp5.000, yaitu Rp600.
- Jika melakukan pembayaran tagihan Rp500.000 dengan biaya layanan Rp3.000, PPN yang dikenakan adalah Rp360.
- Untuk transfer dana sebesar Rp1.000.000 dengan biaya layanan Rp10.000, PPN yang dikenakan adalah 12 persen dari Rp10.000, yaitu Rp1.200.
- Jika menarik tunai Rp2.000.000 dengan biaya layanan Rp20.000, PPN yang dikenakan adalah 12 persen dari Rp20.000, yaitu Rp2.400.
Editor : Thomas Dwi Priyandoko