Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jakarta Selamatkan Ratusan Miliar Rupiah!

Dwi Puspitarini • Kamis, 19 Desember 2024 | 17:01 WIB

 

Penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jakarta menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran barang ilegal.  
Penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jakarta menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran barang ilegal.  

 

KALTIMPOST.ID, Perdagangan rokok ilegal di Indonesia masih menjadi masalah serius.

Selain merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, peredaran rokok ilegal juga berdampak negatif pada industri rokok legal dan kesehatan masyarakat.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan menyita jutaan batang rokok dan menyelamatkan ratusan miliar rupiah potensi kerugian negara.

Salah satu temuan menarik dari penindakan Bea Cukai Jakarta adalah target pasar rokok ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengungkapkan bahwa rokok-rokok ilegal yang disita tersebut ternyata ditujukan untuk konsumsi tenaga kerja asing yang bekerja di Sulawesi, khususnya di daerah Morowali dan Kendari.

"Kemarin kita sudah mencegah rokok yang berasal dari luar negeri itu dari China, sekitar ada dua lokasi, sekitar 7 juta batang rokok (disita)," kata Rusman Hadi kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Ia menambahkan, "Pangsa pasarnya sebenarnya bukan di Jakarta tetapi di daerah Sulawesi, di mana banyak tenaga kerja asing yang bekerja di sana, di Morowali, di Kendari."

Fakta ini menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan rokok ilegal telah menjangkau pasar yang spesifik dan terorganisir.

Harga rokok ilegal tersebut pun tidak murah, dengan perkiraan harga satu slop mencapai Rp 2 juta.

Hal ini mengindikasikan adanya permintaan pasar yang cukup tinggi untuk rokok impor ilegal di kalangan tenaga kerja asing.

 Baca Juga: Sinergi Tiga Lembaga Tekan Peredaran Narkoba: Hingga November Ungkap 36 Kasus Narkoba

Dampak Ekonomi dan Sosial Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal menimbulkan dampak yang signifikan bagi perekonomian negara.

Rusman Hadi menjelaskan bahwa penindakan intensif yang dilakukan Bea Cukai bertujuan untuk menggantikan produk rokok ilegal dengan produk rokok dalam negeri yang legal.

"Penindakan ini dilakukan dengan harapan kita lakukan penegahan, kita bisa substitusi dari pabrik-pabrik yang ada di Indonesia. Kemudian satu penerimaan dari cukai pasti akan naik, kemudian tenaga kerja juga pasti akan meningkat," ujarnya.

 Baca Juga: Sorop: Racikan Maut Upi dari Utas Viral, Terornya Bikin Merinding!

Dengan memberantas rokok ilegal, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus melindungi industri rokok legal dan menciptakan lapangan kerja baru.

Selain itu, penindakan ini juga berdampak positif bagi kesehatan masyarakat karena rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

Penindakan Masif Sepanjang 2024: Bukan Hanya Rokok

Sepanjang tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melakukan penindakan yang masif terhadap berbagai pelanggaran cukai.

Tidak hanya rokok ilegal, Bea Cukai juga menyita minuman keras ilegal dan barang-barang ilegal lainnya.

"Saya singkat saja bahwa selama 2024 ini kita sudah berhasil mencegah 44 juta batang hasil tembakau. Kemudian MMEA (minuman mengandung etil alkohol) 66.000 liter," ungkap Rusman Hadi dalam jumpa pers.

 Baca Juga: Tarif PPN Naik 12 Persen di 2025, Pengguna Uang Elektronik dan E-Wallet Harus Bayar Lebih Mahal

Nilai barang sitaan dari pelanggaran cukai mencapai Rp 139,7 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 340,8 miliar.

Tindak lanjut terhadap kasus-kasus ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka dan pengenaan denda senilai Rp 5.337.381.000.

Penggerebekan Gudang Rokok Ilegal dan Keterlibatan Konten Kreator

Salah satu pengungkapan yang menonjol adalah penggerebekan gudang rokok ilegal di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 8 Oktober lalu.

Ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil disita dari gudang tersebut.

"Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seorang konten kreator di TikTok berinisial HD (44). Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Rusman.

Keterlibatan seorang konten kreator TikTok dalam kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran rokok ilegal telah memanfaatkan platform media sosial untuk mempromosikan dan mendistribusikan produknya.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di dunia maya.

Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Narkoba

Selain pelanggaran cukai, Bea Cukai Jakarta juga melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan peredaran narkoba.

Barang-barang yang disita meliputi tekstil, obat-obatan, kosmetik, alas kaki, dan elektronik, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 151.467.987.473 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 93.874.276.053.

 Baca Juga: 11 Anak SD di PPU Diduga Jadi Korban Pencabulan Disdikpora Segera Investigasi, UPT PPA Tak Merespons

Kerja sama dengan Polri dan BNN juga membuahkan hasil dengan penyitaan 372 kilogram narkoba, yang terdiri dari ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan prekursor. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#tenaga kerja asing #Bea Cukai Jakarta #Penindakan #utan kayu #narkoba #penyelundupan #miras ilegal #rokok ilegal #kerugian negara #konten kreator tiktok #cukai