Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
"Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," terang hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Atas tindakannya tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi vonis hukuman 6 tahun 6 bulan pidana penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Eko Aryanto.
Tak hanya itu, vonis Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.
Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024) itu juga menuntut Harvey membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada terdakwa.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan Harvey adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, Harvey dianggap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.
Untuk diketahui, Harvey Moeis bersama sejumlah terdakwa lainnya disebut terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 300 triliun dalam proses pemurnian timah yang ditambang secara illegal di wilayah Perusahaan BUMN.
Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mentransfer uang kepada Sandra Dewi dan asisten sang istri, Ratih Purnamasari.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti pembelian barang-barang mewah, perhiasan, hingga aset dan bangunan. (*)
Editor : Almasrifah