Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi mengatakan, pencekalan tersebut untuk membantu proses pendalaman yang sedang dilakukan oleh pihaknya.
"Tindakan larangan perjalanan keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana di atas," ujarnya dikutip Kamis (26/12/2024).
Menurut Tessa, perintah pencekalan keluar negeri Yassona dikeluarkan KPK sejak 24 Desember 2024 dan berlaku selama 6 bulan.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," ucapnya.
Yassona Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Sepekan sebelum dicekal ke luar negeri, Yassona diketahui diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku, Rabu (18/12/2024).
Ketika itu, Yassona mengungkapkan, KPK mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai peran Yassona sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan.
Yasonna mengaku, penyidik bertanya terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna usai pemeriksaan.
Menurut Yasonna, KPK juga mencecarnya terkait perlintasan Harun Masiku selama buron dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM.
"Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku," kata Yasonna.
Harta Kekayaan Yassona Laoly
Sebagai mantan pejabat negara, Yassona tentu melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, per 27 Maret 2024 periodik 2023, total kekayaan Yasonna Laoly senilai Rp25.309.128.446.
Harta kekayaan tersebut mencakup aset tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, surat berhaga dan harta lainnya.
Berikut rincian harta kekayaan Yasonna Laoly di LHKPN:
- Aset tanah dan bangunan total senilai Rp3.839.090.126, terdiri dari 18 bidang tanah dan bangunan miliknya dengan luas berkisar antara 52 hingga 15.000 meter persegi yang terletak di berbagai Kota/Kabupaten meliputi Kota Medan, Karo, Tangerang, Deli Serdang, Kota Gunungsitoli.
- Alat transportasi dan mesin total senilai Rp1.047.250.200, meliputi tiga unit mobil yaitu Toyota Harrier Jeep (2015), Toyota Crown Royal Saloon 3.0G A/T (2009), dan Toyota Fortuner (2011).
- Harta bergerak lainnya Rp4.716.499.000
- Surat berharga Rp227.922.000
- Kas dan setara kas Rp10.478.367.120
- Harta lainnya Rp5.000.000.000. (*)