KALTIMPOST.ID, Pembatalan sertifikat tanah bermasalah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai perhatian publik.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan sekitar 50 sertifikat, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), dibatalkan setelah proses verifikasi ketat.
"Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertifikat dengan memeriksa dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah," kata Nusron, Minggu (26/1/2025).
Baca Juga: Tanpa Identitas, P2MI Kesulitan Identifikasi WNI Korban Penembakan di Malaysia!
Nusron menegaskan bahwa pembatalan ini dilakukan dengan hati-hati agar tidak cacat hukum.
"Jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang malah prosesnya cacat juga," tambahnya.
Selain itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menyatakan pihaknya mempercepat pembongkaran pagar laut ilegal.
Hingga kini, 11,75 kilometer dari total 30 kilometer pagar telah dibongkar untuk membuka akses nelayan.
Baca Juga: Tragis! 1 WNI Tewas Ditembak APMM di Malaysia, P2MI Geram dan Tuntut Usut Tuntas!
"Pembongkaran terus dimaksimalkan untuk mempermudah nelayan melaut," ujar Wira, Jumat (24/1/2025).
Tindakan ini diambil karena pagar laut ilegal dianggap merugikan nelayan dan melanggar aturan.
Nusron juga memastikan pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat bermasalah akan dikenai sanksi jika terbukti melanggar hukum. (*)
Editor : Dwi Puspitarini