KALTIMPOST.ID, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap kasus besar! Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata (IR), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
"Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran Kemenkeu RI," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Yakult Kampanyekan Makan Sehat lewat Shokuiku
Isa diduga kuat terlibat dalam kejahatan ini saat menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006-2012.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR," tegas Abdul.
Berdasarkan laporan investigasi, kejahatan ini terjadi dalam kurun waktu 2008-2018, dengan total kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
Baca Juga: Pegadaian Antusias Siap Bangun Ekosistem Emas
Malam itu juga, Isa langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Abdul. (*)
Editor : Dwi Puspitarini